Sukses

Polisi Tangkap Enyk Waldkoenig, Buronan Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman

Polri berhasil menangkap ER (39) alias EW (Enyk Waldkoenig), salah satu buron kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa yang diberangkatkan magang ke Jerman. Enyk Waldkoenig ditangkap di Italia.

Liputan6.com, Jakarta Polri berhasil menangkap ER (39) alias EW (Enyk Waldkoenig), salah satu buron kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa yang diberangkatkan magang ke Jerman. Enyk Waldkoenig ditangkap di Italia.

"Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob tertangkap di Italia," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Polisi Krishna Murti, saat dikonfirmasi, Kamis, (13/6/2024).

Enyk Waldkoenig ditangkap pada Rabu (12/6/2024) kemarin. Oleh sebab itu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini Bareskrim Polri bakal mengirim tim untuk membawa pulang EW dari kepolisian Italia.

"Enyk Waldkoenig, tersangka Ferienjob ditangkap otoritas Italia hasil koordinasi Interpol Indonesia. Divhubinter Polri komunikasi dengan kepolisian Italia untuk bawa pulang Enyk Waldkoenig," kata Krishna.

Dengan ditangkapnya EW, maka hanya tersisa satu buronan berinisial A alias AE (37) yang merupakan tersangka kasus Ferienjob Tindak Ppidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman.

Pengejaran terhadap EW dan AE ini dilakukan setelah Interpol Lyon, Prancis menerbitkan red notice permohonan dari Polri. Sehingga keduanya memang telah menjadi buronan internasional atas kasus TPPO mahasiswa magang ke Jerman.

"Untuk secara teknis lainnya tentu akan kita tunggu update-nya proses terus berkesinambungan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (25/4/2024).

Untuk proses penyidikan, lanjut Jenderal Bintang Satu itu, telah mencoba untuk memanggil dua tersangka EW dan AE tersebut. Namun keduanya tidak menghadiri proses pemanggilan tersangka yang ada di Jerman

"Ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik menjadi kewajiban Polri untuk menuntaskan perkara ini," ujar Trunoyudo.

Adapun dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dengan inisial ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CVgen yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu, ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52).

Mereka diduga melakukan TPPO dengan memberangkatkan 1.047 mahasiswa Indonesia magang di Jerman dari total 33 universitas di Indonesia.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran. Dengan Ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

 

2 dari 2 halaman

Mahasiswa Indonesia Dipekerjakan sebagai Kuli di Jerman

Bareskrim Polri mengungkap para mahasiswa Indonesia di Jerman dipekerjakan tidak sesuai dengan jurusan perkuliahan mereka, sehingga masuk dalam dugaan eksploitasi.

"Mosok mahasiswa teknik di sana disuruh angkat-angkat barang-barang ini kan yang tidak masuk atau program magang. Di situlah terjadi eksploitasi, makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers, Rabu (27/3/2024).

Djuhandani mengatakan, para mahasiswa tersebut dipekerjakan seperti kuli panggul. "Kemudian kalau dikatakan apa sih pekerjaannya dia di Jerman, sebagai buruh kasar dan lain sebagainya. Yang kita dapatkan keterangan, mereka sebagai tukang angkat-angkat. Bahasanya di Indonesia sebagai kuli," kata Djuhandani.

Padahal, kata dia, mereka adalah mahasiswa jurusan elektro. Oleh sebab itu, Djuhandani mengatakan penyidik akan mendalami kasus TPPO ini apakah termasuk modus baru atau tidak. Karena dia mengakui kalau kasus eksploitasi kepada mahasiswa ini merupakan kasus baru yang terbongkar.

"Baru kali ini terjadi salah satu modus baru bagi TPPO, karena ini kami menyidik modus baru ini. Baru kita dapatkan yaitu dengan mengubah program yang tidak ada hubungannya dengan program yang ada di Indonesia," kata dia.

Terlebih, Djuhandani mengungkap meskipun program Ferienjob ini legal di Jerman. Namun tidak sesuai dengan program magang yang dilaksanakan di Indonesia.

"Yang dianggap sebagai resmi dalam proses resminya itu banyak yang ditawarkan ataupun memalsukan keadaan saat itu. Seperti keadaan liburan dan seterusnya (di Indonesia)," tuturnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com