Sukses

Kemendagri Minta Pemda Serius Susun Perencanaan Pengelolaan Sampah di Daerah

Restuardy menyampaikan sesuai dengan amanat UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan dan terpadu dari pembangunan nasional.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Pertemuan Dalam Rangka Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda) bidang Persampahan di Hotel Mercure, Jakarta Kota.

Pertemuan ini merupakan upaya mewujudkan pengelolaan persampahan yang baik dari hulu ke hilir dan seluruh kegiatan yang direncanakan pemerintah daerah dapat selaras dengan pemerintah pusat.  

Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Direktur Jenderal  Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud.

Restuardy menyampaikan sesuai dengan amanat UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan dan terpadu dari pembangunan nasional. Oleh karena itu perlunya Kementerian/Lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.

"Sinergi dan Sinkronisasi dari seluruh sektor menjadi kunci pencapaian target nasional yang ditentukan oleh seberapa besar dukungan pemda dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah”, tegas Restuardy.

Anggaran pengelolaan sampah belum menjadi prioritas oleh Pemda, hal ini terlihat dari data rata-rata Anggaran Persampahan dalam APBD dibawah 0.5%. Untuk itu Pemda diminta menjadikan isu persampahan sebagai prioritas karena ini merupakan program prioritas pemerintah baik untuk jangka panjang, jangka menengah dan tahunan untuk mendukung pencapaian target nasional.

Restuardy menegaskan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan penghitungan kebutuhan akses persampahan sebagai dasar dalam menyusun rencana pemenuhan untuk selanjutnya di integrasikan ke dalam dokumen perencanaan baik dalam RPJPD, RPJMD maupun RKPD. Target pengelolaan persampahan daerah ini harus selaras dengan target nasional dan perlu di integrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah terutama bertepatan dengan momentum pilkada serentak.

"SIPD sebagai instrumen layanan informasi pemerintahan daerah agar dipatuhi oleh pemda terutama memasukan data secara lengkap, valid, dan tepat waktu serta diharapkan untuk mengoptimalkan pendanaan bidang persampahan sebagai salah satu urusan wajib baik melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya tambah Restuardy.

 

2 dari 2 halaman

Terintegrasi dengan Dokrenda

Selanjutnya, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II , Nitta Rosalin, menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pengelolaan sampah di daerah dapat terintegrasi dengan Dokrenda.

"Keberlanjutan pengelolaan sampah daerah merupakan suatu keharusan sesuai dengan pembagian urusan dan tingkat kewenangan. Pembiayaan sub urusan persampahan dimulai dari penyelarasan pencapaian target kinerja pengelolaan sampah dan masuk dalam dokumen RPJPD, RPJMD dan RKPD, secara khusus bagi daerah yang mendapatkan investasi pembangunan TPST wajib menanggarkan biaya operasional dan pengelolaan melalui APBD. Serta telah diterbitkannya Kepmendagri 900.1.15.5-1317 tahun 2023 sebagai dasar perencanaan dan penganggaran sub urusan persampahan melalui APBD”, tutup Nitta.

Pertemuan ini dihadiri oleh Pemerintah pusat yaitu Kemenko Marves, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kemenkes, Kemendagri dan pemerintah daerah yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Kab Bandung, Kab Cianjur, Kab Karawang, Kab Purwakarta, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, Kab Indramayu, Kab Gianyar, Kab Tuban, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Cilegon, Kota Padang, dan Kota Denpasar.