Sukses

Buronan TPPO Mahasiswa Magang di Jerman, Enyk Waldkoenig Ditangkap saat Pelesiran di Italia

Keterlibatan Enyk Waldkoenig dalam dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang ditangani di Dittipidum Bareskrim Polri sejak 30 Oktober 2023 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa yang diberangkatkan magang ke Jerman, ER alias EW (39) atau Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig ditangkap saat akan berwisata di Italia.

Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti menjelaskan ditangkapnya Enyk Waldkoenig berdasarkan penelusuran paspor C6206888 yang telah jadi objek Red Notice Interpol

"Tertangkap di Venesia, Italia saat akan berwisata,” kata Krishna dalam keteranganya, Kamis (13/6).

Krishna menjelaskan saat ini Divisi Hubinter Polri tengah melakukan koordinasi dan komunikasi secara intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia dan KBRI Roma.

"Enyk Waldkoenig ditangkap sejak Minggu, 09 Juni 2024 oleh Kepolisian di Venesia, Italia dan sudah diinformasikan ke KBRI Roma pada Senin, 10 Juni 2024,” jelasnya.

Krishna menjelaskan keterlibatan Enyk Waldkoenig dalam dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang ditangani di Dittipidum Bareskrim Polri sejak 30 Oktober 2023 lalu.

Dimana, Enyk Waldkoenig diduga terlibat dalam kasus TPPO terhadap 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia yang ikut ferienjob. Dengan memanipulasi seolah-olah ferienjob adalah magang sambil bekerja pada musim libur semester resmi di Jerman.

"Mengeksploitasi mahasiswa dengan kewajiban pembayaran 350 Euro per orang dengan alasan untuk pengurusan work permit dan letter of acceptance (LoA),” tuturnya.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 4, Pasal 11 dan Pasal 15 UU No. 21 Tahun 2007 Enyk Waldkoenig telah dipanggil sebagai tersangka, namun selalu mangkir dari pemeriksaan penyidim.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2024 lalu, penyidik telah melayangkan panggilan pertama pada 4 Maret 2024 dan panggilan kedua pada 15 Maret 2024. Namun tersangka tidak hadir dengan alasan yang patut,” kata dia.

"Sekretariat NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubinter Polri kemudian mengajukan red notice ke Interpol terhadap Enik Rutita dan pada 24 Mei 2024, Interpol telah merilis lembar red notice terhadap Enik Rutita,” tambahnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Sisa 1 Buronan  

Dengan ditangkapnya EW, maka hanya tersisa satu buronan inisial A alias AE (37) yang merupakan tersangka kasus ferienjob tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman. 

Pengejaran terhadap EW dan AE ini dilakukan setelah Interpol Lyon, Prancis. menerbitkan red notice permohonan dari Polri. Sehingga keduanya memang telah menjadi buronan internasional atas kasus TPPO mahasiswa magang ke Jerman.

"Untuk secara teknis lainnya tentu akan kita tunggu updatenya proses terus berkesinambungan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis 24 April 2024.

Sementara untuk proses penyidikan, lanjut Jenderal Bintang Satu itu, telah mencoba untuk memanggil dua tersangka EW dan AE tersebut. Namun, keduanya tidak menghadiri proses pemanggilan tersangka yang ada di Jerman.

"Ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban polri untuk menuntaskan perkara ini,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dengan inisial ER alias AW (39) dari PT SHB, lalu A alias AE (37) dari CVgen yang keduanya saat ini ada di Jerman. Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52).

Mereka diduga melakukan TPPO dengan memberangkatkan 1.047 mahasiswa Indonesia menjadi korban magang di Jerman dari total 33 universitas di Indonesia.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran. Dengan Ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.