Sukses

Viral Satu Keluarga Disekap Polisi di Hotel Kawasan Medan, Begini Duduk Perkaranya

Viral video di media sosial terkait keluarga yang diduga menjadi korban penyekapan oleh oknum polisi di sebuah Hotel Grand City Hall, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Liputan6.com, Jakarta Viral video di media sosial terkait keluarga yang diduga menjadi korban penyekapan oleh oknum polisi di sebuah Hotel Grand City Hall, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dikutip melalui akun X @Heraloebss, tampak rekaman dari kuasa hukum keluarga yang merasa kliennya telah menjadi korban penyekapan. Hal itu sesuai dengan narasi dalam akun media sosial tersebut.

"Sekelompok Diduga Oknum Polisi Sekap Satu Keluarga di Hotel Grand City Hall, Minta Tebusan Rp 500 Juta??" tulis akun tersebut.

Sementara itu, dari audio video tersebut terdengar suara seorang pria yang marah. Lantaran saat penangkapan, keluarga turut membawa anaknya yang masih di bawah umur.

"Kemudian kembalikan anaknya yang di bawah umur, apa pun ceritanya. Namanya pidana itu asas praduga tak bersalah. Kalau memang ayahnya atau ibunya terindikasi melakukan tindakan pidana, tapi anaknya di bawah umur ini yang ditangkap, ini pelanggaran berat," ucap seorang pria dalam video tersebut.

Atas video viral tersebut, Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan pengamanan keluarga itu bukan tindakan penyekapan, melainkan upaya penyelidikan tindak pidana narkotika.

"Itu bukan penyekapan atau penculikan seperti yang diberitakan. Itu adalah pengembangan dugaan tindak pidana narkotika," ujar Hadi saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Hadi memastikan tidak ada penyekapan, sebab setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keluarga yang diamankan di Hotel Grand City Hall, Medan, ternyata tidak terbukti sebagai pelaku pengedar narkoba.

"Namun setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tidak ditemukan fakta dugaan keterlibatan suami istri tersebut. Polisi dari Polda Metro dan Polda Sumut serta pengacara membawanya ke Mapolda Sumut. Setelah pemeriksaan keduanya kembali ke rumah," ujar Hadi.

2 dari 4 halaman

Kasus Narkoba

Adapun pengembangan keluarga yang sudah dilepaskan itu adalah penyelidikan terkait kasus produksi pil ekstasi. Penyidik dalam kasus ini juga berhasil menangkap lima orang tersangka.

Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam produksi pil ekstasi di satu unit rumah Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Dua dari lima tersangka yakni HK dan DK merupakan pasangan suami istri yang diproduksi di laboratorium lantai tiga sebuah rumah.

"Dirilis oleh Dittipidnarkoba Bareskrim dan Wakapolda Sumut barusan selesai. (Hasil pengembangan) betul, rangkaian penyelidikan dari pengembangan dugaan tindak pidana narkotika," ujar Hadi.

Sehingga, Hadi menegaskan kalau keluarga yang sempat diduga disekap viral di media sosial, bukan bagian dari para tersangka kasus peredaran narkoba yang baru berhasil diungkap oleh penyidik.

"Oh ini beda kasus, ini yang barusan dirilis. Ini suami istri (tersangkanya)," tutur dia.

3 dari 4 halaman

Polres Jakbar Bantah Melakukan Penyekapan

Di tengah isu penyekapan muncul isu terkait anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan tindakan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengarahkan agar hal itu ditanyakan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Atas isu tersebut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga meluruskan informasi yang menyebut pihaknya turut terlibat menyekap keluarga yang viral di media sosial.

"Berita itu tidak benar. Kegiatan anggota kami di Medan adalah bagian bentuk penyelidikan tindak pidana narkotika dari jaringan narkotika yang sudah berhasil kami ungkap dari kasus-kasus sebelumnya dan sedang kami kembangkan serta terus dipantau," ujar Panjiyoga saat dihubungi.

Oleh sebab itu, Panjiyoga membantah apabila tindakan pihaknya kala itu merupakan penyekapan. Pihaknya telah dilakukan klarifikasi dan hasilnya dari keluarga telah mencabut laporan. Kasus pun, diklaim Panjiyoga, dinyatakan selesai.

"Untuk laporan penyekapan yang ada di Ditreskrimum Polda Sumut sudah dilakukan klarifikasi oleh keluarga yang kita amankan, bahwa itu merupakan bagian dari penyelidikan tindak pidana narkotika yang sedang ditangani," ujar Panjiyoga.

"Dan pada hari itu juga keluarga yang diamankan mencabut laporan polisinya dan sudah dinyatakan selesai," tambah Panjiyoga.

 

4 dari 4 halaman

Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sementara itu, dalam kasus pengungkapan narkotika, polisi berhasil menangkap dua dari lima tersangka yakni HK dan DK merupakan pasangan suami istri. Pil ekstasi itu diproduksi di laboratorium yang berada di lantai tiga rumah tersebut.

"Tersangka yang ditangkap yakni HK sebagai pembuat pil ekstasi atau pemilik laboratorium. DK istri dari HK yang membantu yang membuat laboratorium," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).

Ketiga tersangka lainnya yaitu SS, S, dan AP. Adapun dua orang berinisial R dan B masuk dalam daftar pencarian orang yang masih diburu oleh Bareskrim Polri.

"Dua orang itu masih kami cari," ujar Mukti.

Mukti menjelaskan barang bukti yang disita dari laboratorium itu berupa alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium narkoba jenis ekstasi.

Para tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.

"Jadi pembuatan ekstasi sudah berubah dari MDMA ke mephedrone seperti pengungkapan pabrik ekstasi di Sunter (Jakarta Utara) dan Bali. Mereka pakai mephedrone. Saya tanya tersangka tidak ada efek belakangnya kalau pakai mephedrone. Itu bisa dibeli oleh orang yang biasa melakukan tindak pidana narkotika," ungkap Mukti.

Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 132 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com