Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum Tata Negara, Mahfud Md menilai saat ini Indonesia tengah mengidap beberapa penyakit hukum. Salah satu penyakit yang ada dalam sistem hukum Nasional adalah pergeseran negara hukum.
"Di dalam penyakit kita, di dalam penyakit itu sekarang saudara, sekarang ini Indonesia terjadi pergeseran dari rules of law ke arah rules by law," kata Mahfud dalam paparannya di sekolah partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga
Mahfud menyebut, rule of law merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa Negara harus diperintah oleh hukum. Sebaliknya, rule by law prinsip hukum yang dilaksanakan berdasarkan keputusan pejabat-pejabat pemerintah itu sendiri.
Advertisement
"Kalau nggak ada hukumnya, diatur hukumnya ada. 'Saya ingin ini, nggak ada hukumnya Pak, buat'. 'sudah ada pak aturannya tapi nggak ini, batalkan, revisi'. Itulah rule by law," ujarnya.
"Dan gejala seperti ini sedang tumbuh di Indonesia," sambungnya.
Menurut Mahfud, penyakit sistem hukum tersebut terlihat dalam pembuatan hukum atau perubahan aturan yang menyesuaikan kepentingan politik jangka pendek oleh kelompok tertentu.
"Saya selalu katakan, suatu saat itu akan dipakai oleh orang lain untuk menghantam orang yang membuat," pungkasnya.
Mahfud MD sebelumnya juga menilai, bahwa cara berpolitik di Indonesia saat ini kurang baik. Hal itu, terjadi karena setiap ada kegiatan politik akan disertai bagi-bagi jabatan.
"Sekarang ini kita berpolitik agak kurang bagus loh. Kalau ada kegiatan politik, lalu bagi-bagi jabatan, jumlah jabatan tidak penting ditambah dan macam-macamlah," kata Mahfud, di Teuku Umar, Jakarta, dikutip Selasa (7/5/2024).
Selain itu, Mahfud menyebut jika penyelenggaraan pemilu usai maka akan terjadi penambahan kursi. Sehingga, menurutnya Indonesia sudah terlalu banyak menteri di dalam suatu pemerintahan.
Hukum Sedang Rusak
"Nanti setiap ada pemilu, jabatan-jabatan setingkat menteri bertambah, itu lima kali pemilu, sudah, negara ini sudah banyak sekali menterinya," tegas dia.
"Seharusnya tidak sampai ke situ politik itu. Ya sudahlah, menang, ya menang, lakukan sesuai dengan kembali ke yang profesional," sambungnya.
Tak hanya berpolitik, cara berhukum di Indonesia saat ini juga sedang dalam posisi rusak. Hal itu tercermin dalam pembuatan Undang-undang (UU).
Yang mana, UU dirancang dan dibuat didasari oleh selera elite yang memiliki kepentingan jangka pendek.
"Cara kita berhukum saat ini sedang agak rusak. Ketika membuat UU lalu diselerakan dengan selera-selera elite yang punya kepentingan jangka pendek dan kepentingan kelompok kecil. Itu dalam berhukum, sehingga dituangkan dalam UU," ungkap Mahfud.
"Kalau di UU itu tidak lolos karena protes masyarakat, pengadilannya yang dikerjain. Jadi, berhukum itu membuat UU dan menegakkan hukum di pengadilan," imbuhnya.
Advertisement