Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan akan segera memanggil suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya inisial AW.
Pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tentunya nanti terhadap terlapor saudara T itu akan diperiksa dalam proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Advertisement
Meski belum dijelaskan kapan penyidik akan memanggil Tiko, namun Ade Ary menyebut kalau pemeriksaan akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pihak perbankan dan auditor.
“Jadi setelah proses melakukan pemeriksaan pihak perbankan kemudian pihak auditor keuangan yang juga akan diperiksa. Kemudian baru akan di jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor (Tiko),” jelasnya.
Menurut Ade Ary, pendalaman terhadap pihak perbankan dan auditor diperlukan guna memastikan selisih dari nominal uang yang digelapkan Tiko. Sebab, dari laporan AW Rp6,9 M dan hasil yang didapat penyidik terdapat selisih.
“Ini yang didalami. Nanti selisih yang tak sesuai peruntukannya itu yang akan dianggap sebagai kerugian. Ini nanti kombinasi dengan berbagai alat bukti lainnya keterangan saksi lainnya dan juga hasil dari pemeriksaan auditor dan BAP dari auditor,” ucapnya.
Hasil Audit Eksternal
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyebut telah ada temuan terkait hasil audit eksternal sebagai barang bukti. Dimana, dari hasil audit itu, ternyata dananya lebih kecil dari Rp6,9 miliar. “Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 6,9 M. Namun dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Lebih kecil daripada yang dilaporkan,” kata Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
Namun , Bintoro belum menjelaskan lebih jauh terkait hasil audit tersebut. Karena, telah menjadi barang bukti yang masuk sebagai materi pokok perkara untuk proses penyidikan.
“Nanti untuk materi kami belum bisa sampaikan, karena ini ranah penyidikan,” ujarnya.
Sementara soal pemeriksaan Tiko Aryawardhana, kata Bintoro, penyidik dalam waktu dekat akan memanggilnya. Dengan tetap menempatkan Tiko sebagai saksi pelapor dalam kasus yang dilaporkan mantan istrinya AW, sesuai Pasal 374 KUHP.
“Ya kami akan lakukan pemeriksaan lagi selaku saksi nanti di proses penyidikan ini,” ujarnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement