Sukses

KPK Percepat Pemberkasan Perkara TPPU SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengupayakan secepat mungkin untuk menyelesaikan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Mentari Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengupayakan secepat mungkin untuk menyelesaikan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Mentari Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu menindaklanjuti permintaan SYL yang bakal beranjak umur 70 tahun pada saat persidangan.

"Untuk TPPU SYL, kami berupaya untuk bisa diselesaikan secepat mungkin. Tentunya itu berdasarkan kebutuhan dari penyidikan. Apabila alat buktinya sudah tercukupi semua, tidak ada alasan untuk tidak disegerakan berkas perkaranya ke penuntutan," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/6/2024).

Tessa mengaku saat ini belum dapat membeberkan progres dari penyidikan kasus TPPU SYL. Sementara itu, bila ada penetapan tersangka baru dari kasus itu, baru akan dilakukan selama ada kecukupan alat bukti.

"Kita tunggu saja nanti hasil penyidikan maupun keterangan para saksi, maupun tersangka di persidangan," kata Tessa.

Sebelumnya, pada saat persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Syahrul Yasin Limpo memohon melalui majelis hakim agar perkara TPPU dirinya di KPK segera dipercepat. Permohonan tersebut berlandaskan kondisinya yang sudah semakin renta.

"Izin Yang Mulia, dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon kalau mungkin ada proses TPPU, bisa dilanjutkan atau jangan ditunda," ujar SYL dengan suara lesunya.

"Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, segeranya boleh, namanya bermohon," lanjut dia.

SYL berharap proses hukum yang tengah menjeratnya dapat terus berlangsung tanpa ada penundaan.

"Pengadilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak, ini cuma bermohon saja. Terima kasih," kata SYL.

Menjawab permohonan itu, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyebut perkara TPPU SYL memang saat ini masih berproses di KPK.

Sementara pengadilan hanya dapat menunggu berkas perkara yang bakal dilimpahkan dari penyidik antirasuah itu dan dilanjutkan proses pemeriksaan berkas perkara.

"Ini kan kami tidak bisa memerintah, pengadilan itu pasif, bukan aktif memerintah penuntut umum untuk menyerahkan semua perkara ke pengadilan, ndak," ujar Hakim Rianto.

"Itu adalah hak penyidikan dan penuntutan. Kalau masalah perkara TPPU kan saya hanya baca di berita-berita saja, lagi diproses sekarang. Seperti itu," sambungnya.

 

2 dari 2 halaman

SYL Ajukan Permohonan Pembukaan Blokir Rekening ke Hakim

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga memohon kepada majelis hakim agar rekening miliknya yang diblokir penyidik agar diaktifkan kembali. SYL menegaskan dalam rekening berisikan hasil gajinya selama di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024). Dia menyebut rekening tersebut guna menafkahi keluarganya.

"Yang Mulia, mohon izin, terkait dengan apa yang pernah dimohonkan oleh klien kami soal pembukaan rekening untuk menafkahi kehidupan keluarga, maka mohon berkenan kami akan menyampaikan suratnya kepada Yang Mulia untuk dipertimbangkan," kata Djamaluddin di ruang sidang.

Pada saat bersamaan, Djamaluddin juga menyerahkan surat yang berisi rincian rekening milik SYL yang murni digaji oleh negara.

Merespons permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mengatakan akan mempertimbangkannya. Hanya saja ia menyebut kalau proses sidang masih berlangsung sehingga penyitaan rekening SYL masih diperlukan sebagai bahan pembuktian.

"Tapi kalau memang sudah tidak ada relevansinya dengan pemeriksaan perkara ini dalam hal pembuktian, tentunya kami akan ambil sikap ya kan," kata Rianto.

Pontoh kemudian berpesan kepada Jaksa KPK agar mempertimbangkan permohonan SYL.

"Kalau masih barang bukti dan dalam sitaan, dalam pemblokiran, masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara ini. Tentunya lain ceritanya, kan gitu. Kalau enggak dibutuhkan lagi, kami akan ambil sikap, begitu ya," ujar Rianto.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com