Liputan6.com, Jakarta Sadikun, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky pada tahun 2016 silam, disembunyikan di Kota Bogor, Jawa Barat.
Sadikun merupakan saksi kunci yang meringankan Saka Tatal, salah satu terdakwa yang telah bebas menjalani hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon.
Baca Juga
Kuasa Hukum Sadikun, Farhat Abbas, mengatakan keputusan ini diambil karena khawatir Sadikun mendapat intimidasi hingga ancaman menyusul rencana peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan tersebut.
Advertisement
"Kami mengkarantinakan saksi-saksi dalam rangka pengamanan karena takut dipengaruhi, diintimidasi, takut dihilangkan nyawanya," kata Kuasa Hukum Sadikun, Farhat Abbas di Kota Bogor, Jumat (14/6/2024).
Menurut Farhat, Sadikun beserta keluarganya diamankan di suatu tempat dengan sistem pengawasan dan keamanan yang ketat.
"Mereka ini diamankan di suatu tempat yang ada CCTV. Mereka tetap akan dikawal," ucap Farhat Abbas.
Menurutnya, Sadikun juga akan mengajukan permohonan perlindungan saksi untuk kasus yang sempat menghebohkan publik ini.
Farhat menuturkan Sadikun juga siap untuk memberikan kesaksian bahwa pada saat peristiwa itu terjadi, Saka Tatal sedang bersama dirinya.
"Mereka sampai siap sumpah pocong," ujar pria yang mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Bogor ini.
Sadikun mengaku belum ada ancaman maupun intimidasi kepada dirinya setelah muncul membeberkan fakta kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang menyeret Saka Tatal.
"Belum ada sih, paling di media sosial aja. Di kolom komentar ada yang nyebut 'ga usah ikut-ikutan, atau ada yang pengen tahu kronologinya, tapi semua enggak saya tanggepin," ujar Sadikun.
Kesaksian Sadikun
Sadikun membenarkan sebelum dan sesudah kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu malam, 27 Agustus 2026, ia bersama Saka Tatal.
Ia bercerita sebelum kejadian ia bersama Saka Tatal dan teman-temannya berkumpul dekat SMP 11 Kota Cirebon. Rumah Sadikun dan Saka pun lokasinya berdekatan, bahkan keduanya memiliki hubungan saudara.
"Saya dan Saka masih saudara. Jam 7 malam ngumpul-ngumpul anak-anak, ada Saka, tetangga, banyak ada sekitar 20 orang," ucap Sadikun.
Setelah itu, mereka pindah ke rumah pamannya bernama Eka Sandi, tak jauh dari lokasi tongkrongan pertama. Eka Sandi ini salah satu terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sekitar pukul 22.30 WIB, temannya bernama Irfan datang meminta tolong untuk membawa sepeda motor ke bengkel karena mogok.
"Air radiatornya kan jebol tuh, minta tolong. Saya bilang besok lagi, tapi teman saya Irfan maksa karena besok ada acara. Akhirnya saya telepon teman saya yang punya bengkel," terangnya.
Setelah dihubungi, tak lama pemilik bengkel datang dan membawa sepeda motor tersebut ke bengkel untuk diperbaiki.
"Dua orang bengkel nyamperin ke rumah neneknya Saka Tatal. Saat dibawa ke bengkel, motor Irfan di-step ke arah fly over jalan tol sama dua orang bengkel itu, saya sama Saka boncengan ngikutin di belakang," bebernya.
Saat mau melewati fly over Talun, ia melihat dari kejauhan banyak anggota polisi. Karena mengira ada razia kendaraan, ia dan Saka memutuskan untuk memilih jalur lain. Selain ia belum memiliki SIM, Saka juga tidak memakai helm.
"Cuma dua orang mekanik dan Irfan itu tetep lurus lewati fly over, saya belok pake jalur lain ke bengkel," kata dia.
Sesampai di bengkel, Sadikun bertanya kepada kedua mekanik yang mendorong motor milik Irfan.
"Saya nanya ke temen, di atas jalan tol kejadian apa itu? Terus dijawab, tabrakan katanya. Oh kirain razia," ujarnya.
Setelah selesai sekitar pukul 24.00 WIB, ia kembali ke kediaman nenek Saka, sementara Irfan pulang ke rumahnya.
"Saka tidur, saya enggak tidur diem depan rumahnya," ucap Sadikun.
Tiga hari kemudian, ia kaget mendengar berita Saka bersama enam orang lainnya ditangkap polisi. Saat di persidangan dengan agenda vonis, ia sempat menjadi saksi meringankan untuk Saka Tatal, akan tetapi kesaksiannya diabaikan.
Advertisement