Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) Natsir Kongah menyebutkan, terdapat Rp5 triliun lebih uang judi online dilarikan ke negara-negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Asia Tenggara.
"Dari angka yang ini ternyata uang dari hasil judi online yang ada itu dilarikan ke luar negeri. Nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih," kata Koordinator Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam diskusi daring, Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga
Menurut Natsir, uang hasil judi online itu dilarikan ke negara seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja. "Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN yah. Ada ke Thailand, Filipina, Kamboja," ujar dia.
Advertisement
Natsir mengaku, PPATK mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan
"Mekanismenya kita sudah tahu bagaimana pelaku kemudian dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu," ujarnya.
Sebelummya, PPPT menyebut ada temuan perputaran uang judi online mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.
"Di semester satu ini disampaian pak kepala pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024," ujar Natsir
Natsir menyebut, laporan terkait judi online adalah yang terbesar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK, termasuk korupsi.
"Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," pungkas Natsir.
Jokowi Teken Keppres Satgas Judi Online, Diketuai Menko Polhukam
 Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (keppres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.
Satgas ini dibentuk karena judi daring atau online telah menimbulkan keresahan masyarakat, mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal.
"Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas danterpadu dalam rangka melindungi masyarakat," demikian bunyi Pasal 3 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Sabtu (15/6/2024).
Satgas Pemberantasan Perjudian Daring berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjadi Wakil Ketua Satgas Judi Online. Sementara itu, Ketua Harian Pencegahan dijabat Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.
Selanjutnya, Jokowi menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Sedangkan, Wakil Ketua Penegakan Hukum dijabat Kabareskrim Polri.
Adapun Ketua Harian Pencegahan bertugas:
- Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;
- Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;
- Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring;dan
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Advertisement
Tugas Ketua Penegakan Hukum
Di sisi lain, Ketua Harian Penegakan Hukum memiliki tugas:
- Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;
- Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;
- Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Dalam Pasal 8, dijelaskan bahwa Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasidengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
"Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi Pasal 11.
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Adapun masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres pada 14 Juni 2024 sampai dengan 31Desember 2024.
"Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 13 ayat (2).
Â
Jokowi Minta Masyarakat Hindari Judi Baik Online Maupun Offline
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan judi, baik online maupun offline. Dia mengingatkan bahwa judi bukan hanya mempertaruhkan uang, namun juga masa depan diri sendiri, keluarga, dan anak.
"Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar game atau iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga dan masa depan anak-anak kita," jelas Jokowi dalam keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6/2024).
Tak hanya itu, kata dia, judi juga menimbulkan dampak negatif. Mulai dari, kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya angka kejahatan dan kekerasan yang menimbulkan korban jiwa.
"Jangan judi, jangan judi, jangan berjudi baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung, ditabung atau dijadikan mudah usaha," tuturnya.
Di sisi lain, Jokowi menegaskan keseriusan pemerintah memberantas dan memerangi praktik judi online di Indonesia. Jokowi mengungkapkan, hingga kini sudah lebih 2,1 juta situs judi online yang berhasil ditutup.
"Juga sebentar lagi akan selesai dibentuk yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online," ujar Jokowi.
Â
Advertisement