Sukses

Ingin Cari Informasi, KPK Seharusnya Memberlakukan Sekjen PDIP dengan Semestinya

Polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menuai banyak sorotan.

Liputan6.com, Jakarta Polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menuai banyak sorotan.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti pun menyebut bahwa Langkah lembaga antirasuah itu tak sepantasnya. Hal ini juga mengamini pernyataan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno yang melihat penyidik KPK diduga tak melanggar kode etik saja, tapi diduga ranah pidana.

"Saya setuju dengan argumen mantan Wakapolri ini. Langkah penyidik KPK itu adalah pelecehan terhadap warga yang hendak dimintai keterangan dengan status saksi. Perlu segera dipanggil Dewas KPK, kata dia, Minggu (16/6/2024).

Menurutnya, Hasto bisa diperlakukan dengan baik dan semestinya. Pasalnya, KPK ingin menggali informasi terkait kasus Harun Masiku.

"Bukankah Hasto dipanggil untuk tujuan menggali informasi soal keberadaan Harun Masiku. Kalau hanya untuk menggali informasi, tidak perlu tindakan yang memperlihatkan seolah-olah Hasto adalah pelaku kejahatan," tutur Ray.

"KPK mestinya menghormati Hasto karena telah bersedia hadir untuk memenuhi panggilan KPK dalam rangka menggali informasi tentang Harun Masiku. Mereka membutuhkan informasi dari Hasto. Tetapi perlakuan mereka terhadap Hasto sangat tidak patut," sambungnya.

Selain itu, dia juga melihat, Hasto tiba-tiba dipanggil KPK setelah sebelumnya pemeriksaan di kepolisian menyiratkan adanya dugaan keterkaitan antara pemeriksaan di kepolisian. Titik sambungnya adalah sikap Hastoyang kritis terhadap pemerintah.

"Tiba-tiba setelah Hasto kritis lalu dipanggil KPK justru lucu. Sebab, ke mana KPK selama bertahun-tahun ini. Mengapa mereka tidak pernah memanggil Hasto. Kalau mereka punya keyakinan itu, baru sekarang dipanggil kala Hasto kritis terhadap Jokowi," jelasnya.

2 dari 3 halaman

Penyidik KPK Disebut Bisa Dilaporkan ke Propram

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut bisa saja dilaporkan ke propram Polri terkait diduga merampas barang milik staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Diketahui kejadian itu terjadi pada 10 Juni 2024 saat KPK hanya memeriksa Hasto sebagai saksi dan bukan stafnya.

“Pasti diproses oleh Propam karena dia sudah melanggar etika profesi. Tetapi lebih bagus kan kejahatannya diproses dulu kalau dia melakukan kejahatan,” kata mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno, Sabtu (15/6/2024).

Menurut dia, KPK seharusnya menghormati hak seseorang, khususnya asas praduga tak bersalah.

“Jangankan dirampas, dipinjam saja enggak boleh kok. Jadi orang harus ditempatkan kalau orang punya praduga tak bersalah, masak saksi dinyatakan seperti itu. Tersangka aja enggak boleh loh menurut saya,” ungkap Oegroseno.

3 dari 3 halaman

KPK Siap Adu Bukti 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap beradu bukti dengan Staff Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang mengadu karena handphone miliknya dan bosnya disita oleh penyidik KPK.

Kusnadi melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK dan dugaan pelanggaran hak asasi ke Komnas HAM.

"Di sini dilengkapi kamera ya, CCTV, kemudian juga di sini dilengkapi dengan AC, AC juga di sini sentral, kami enggak bisa mengubah-ubah, seperti itu, jadi itu untuk semuanya, untuk kenyamanan yang hadir di sini termasuk juga para saksi," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).

Asep menjelaskan sejatinya, pemeriksaan terhadap Kusnadi hanya ingin mengklarifikasi soal penyitaan handphone miliknya. Hanya saja yang bersangkutan pada akhirnya absen dengan alasan masih mengalami trauma karena dibentak oleh Rossa.

Pun bila pada akhirnya Kusnadi diperiksa, penyidik KPK tentu akan memberikan keleluasaan kepadanya.

"Pada saat memberikan kesaksian, tentunya kami juga memberikan waktu kepada saksi atau masyarakat yang menjadi saksi, ataupun bahkan tersangka untuk pada saat makan siang, diberikan makan siang, diberikan waktu untuk istirahat, untuk sembahyang," imbuh Asep.

Dia memastikan dalam pemeriksaan saksi ataupun tersangka akan tetap memperhatikan hak-hak daripada yang bersangkutan.