Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tiga tersangka kasus uang palsu dengan total siap edar sebanyak Rp 22 miliar. Mereka diamankan jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, petugas bergerak menangkap para tersangka di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu, 15 Juni 2024. Mereka adalah M, pekerja swasta asal Cirebon, YA selaku buruh harian lepas asal Sukabumi, dan FF pekerja swasta asal Surabaya.
“Ada beberapa barang bukti yang diamankan, antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna warni,” tutur Ade kepada wartawan, Senin, (17/6/2024).
Advertisement
Sejauh ini, petugas masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Idul Adha 1445 H. Kepada masyarakat, Ade mengimbau agar berhati-hati dalam bertransaksi tunai dan segera melaporkan jika mendapati temuan peredaran uang palsu.
“Ini mohon bantuan masyarakat juga apabila menemukan hal-hal seperti ini ada peredaran uang palsu tolong segera diinformasikan ke kantor kepolisian terdekat atau 110 bisa itu nomor telepon kepolisian gratis 24 jam, rekan-rekan lagi ada di Bekasi, yang ngangkat Polres Bekasi, lagi di Jakbar yang ngangkat Polres Jakarta Barat,” jelas dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu dan Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Ini masih dilakukan pendalaman (lokasi penyebaran uang palsu). Yang jelas dari ketiga tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp 22 miliar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” Ade menandaskan.
Pengedar Uang Palsu Ditangkap Usai Belanja di Warung Madura
Pengedar uang palsu ditangkap usai membelanjakannya di warung madura di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku seorang pemuda berinisial PH dan masih berusia 20 tahun.
Warga Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang itu awalnya membelanjakan uang palsu di sebuah warung kelontong pada Sabtu dini hari, 04 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Pelaku membelanjakan pecahan Rp100 ribu bersama rekannya di warung Madura," ujar AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang, Senin (6/5/2024).
Korban awalnya tidak begitu memperhatikan kondisi uang pecahan Rp100 ribu itu. Usai mengembalikan uang belanjaan, penjaga warung baru memeriksa keasliannya.
Beruntung pelaku belum jauh, kemudian ditangkap penjaga warung dan melaporkannya ke Polsek Kopo untuk diproses hukum.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," terangnya.
Advertisement
Pengakuan Tersangka
PH kemudian diperiksa di Mapolsek Kopo, menurut pengakuannya, dia mendapatkan uang palsu itu hasil menjual handphone ke seseorang. Pelaku PH mengaku tidak tahu uang yang diterimanya palsu.
Sedangkan temannya, FH, yang diberi uang Rp300 ribu, mengaku tidak tahu menahu soal uang tersebut. Karena dia hanya menemani PH.
"Tersangka PH kemudian mengajak rekannya pergi membelanjakan uang tersebut. Jadi tersangka PH baru membelanjakannya di warung madura," ujar AKP Satibi, Kapolsek Kopi, Senin (6/5/2024).