Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai korban judi online (judol) yang mendapatkan bantuan sosial (bansos) telah menjadi kontroversi publik. Muhadjir menyatakan bahwa hal ini disebabkan oleh interpretasi yang keliru dari masyarakat.
Muhadjir menegaskan bahwa perlu dibedakan antara pelaku dan korban dalam konteks ini. Pelaku yang dimaksud adalah penjudi dan bandar judi online yang melanggar hukum. Muhadjir menjelaskan bahwa para pelaku judi online harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga
“Jadi saya sudah mencermati reaksi dari masyarakat tentang usulan saya, nanti mereka yang jadi korban judi online itu bisa mendapat bantuan sosial dengan kriteria tertentu. Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” kata Muhadjir kepada awak media di Jakarta, Senin (17/6/2024).
Advertisement
Namun, Muhadjir juga menegaskan bahwa korban judi online adalah mereka yang bukan pelaku. Korban judi online ini termasuk keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang mengalami kerugian baik secara material, finansial, maupun psikologis. Mereka yang tergolong sebagai korban ini akan mendapatkan bantuan sosial.
Muhadjir menjelaskan bahwa keluarga miskin adalah tanggung jawab negara sesuai dengan UUD pasal 34 ayat 1. Oleh karena itu, orang miskin, termasuk korban judi online, memiliki hak untuk mendapatkan bantuan sosial. Namun, Muhadjir menekankan bahwa pemberian bansos tidak hanya terbatas pada pemain judi yang miskin saja.
Dia menambahkan bahwa proses pemberian bansos akan melalui tahap verifikasi dan pengecekan standar serta kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Jadi, tidak semua pemain judi yang miskin akan langsung mendapatkan bantuan sosial. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka yang benar-benar jatuh miskin akibat judi online akan mendapatkan bantuan yang sesuai.
Muhadjir Effendy menekankan bahwa pemain judi tidak akan langsung mendapatkan bantuan sosial tanpa melalui proses verifikasi yang ketat. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan program bansos.
Pandangan Muhadjir tersebut pun menuai ragam sorotan dari sejumlah pihak. Mulai dari MUI, Menteri, hingga DPR.
Pandangan MUI Soal Korban Judi Online Dapat Bansos
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons rencana pemerintah untuk menjadikan korban judi online sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh tak sepakat dengan rencana tersebut. Justru ia menilai, korban judi online seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bansos.
"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Jakarta, dilansir dari Antara Sabtu (15/6/2024).
Niam mengatakan, bansos yang diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut.
Ia menekankan tidak ada istilah korban dari judi daring, ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi online, karena berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya.
Berbeda dengan pinjaman daring (pinjol), kata dia, terdapat sejumlah penyedia layanan yang melakukan kecurangan, dan menyebabkan penggunanya tertipu lalu menjadi korban.
"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang mau belajar, orang yang mau berusaha, orang yang gigih di dalam mempertahankan hidupnya, tetapi karena persoalan struktural dia tidak cukup rezeki. Ini yang kita intervensi, jangan sampai kemudian itu enggak tepat sasaran," ucap Niam.
Menurut Niam, pemerintah tak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku tindak pidana perjudian. Sebab, kata dia, pelaku judi melakukan hal tersebut dalam keadaan sadar.
Adapun secara khusus ia mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi online, melalui pembentukan satuan tugas guna memberantas tindak pidana tersebut.
"Dalam melakukan tindakan pencegahan dan juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, karena ada juga platform digital yang sejatinya dia bergerak kepada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan dan sejenisnya. MUI secara khusus memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online," tuturnya.
Advertisement
Respons DPR
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menilai, korban judi online tidak bisa serta merta atau otomatis mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Diah mengatakan, korban judi online yang berhak menerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Artinya, data DTKS itu ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata Diah dilansir dari Antara, Senin (17/6/2024).
Hal tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan atas wacana mengikutsertakan korban judi online sebagai penerima manfaat dana bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
"Silakan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misalnya, jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ujarnya.
Diah menilai, dibandingkan memberi bantuan sosial, hal yang lebih penting untuk dilakukan terkait judi online adalah langkah mengatasinya.
"Karena orang ada yang ketipu, ya, banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu, judi online-nya yang diatasi, sumbernya," kata dia.
Airlangga Sebut Belum Ada Anggaran
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos) bagi korban judi daring atau online tidak masuk ke dalam anggaran maupun rencana pemerintah saat ini.
"Terkait dengan judi online, tidak ada dalam anggaran sekarang," kata Airlangga di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar, Jakarta Barat, dilansir dari Antara, Senin (17/6/2024).
Airlangga menambahkan, pihaknya belum berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terkait usulan tersebut.
"Kalau koordinasi tentu kalau ada usulan program, silakan dibahas dengan kementerian teknis," tambah Airlangga.
Advertisement
Kata Menaker Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziah menanggapi, soal usulan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat korban judi online. Menurut Ida, pihaknya bakal mengikuti aspirasi publik.
Kendati bansos diperuntukkan bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah, Ida mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) lah yang lebih tepat untuk meneliti keuntungan dan kerugian penyaluran bansos bagi masyarakat korban judi online.
"Iya itu kalau saya ikutin pendapat publik saja, satu sisi memang kalau mereka jatuh miskin, tentu berhak juga dapatkan bansos. Di sisi lain ada pendapat masyarakat yang mengatakan kalau kemudian menjadi 'tuman'," kata Ida di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).
"Saya kira itu sih ranahnya Kemensos menghitung manfaat dan mudaratnya," sambung dia.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence