Sukses

Cegah Anggota Terjerumus Judi Online, Begini Cara Polda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan akan terus memantau perilaku anggotanya. Hal ini rutin dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran termasuk terjerumus judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan akan terus memantau perilaku anggotanya. Hal ini rutin dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran termasuk terjerumus ke dalam permainan judi online.

"Bapak Kapolda mengingatkan setiap level agar supervisor dan pengawas itu melakukan komunikasi dan mendeteksi anggota apabila ada perubahan perilaku sehingga bisa mencegah pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).

Ade Ary mengatakan, pengawasan melekat sudah dilakukan secara terus-menerus. Dia menyebut, Kapolda Metro Jaya selalu memimpin rapat anev (analisis dan evaluasi) kinerja jajaran pada setiap minggunya. Selain itu, menggelar apel bersama perwira menengah (pamen).

"Setiap hari ada arahan dari Kapolres, dari PJU (pejabat utama) kepada anggota itu terus dilakukan ya," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, Kapolda Metro Jaya selalu mewanti-wanti kepada seluruh anggota untuk saling mengingatkan, mengawasi, dan melakukan deteksi dini terhadap perilaku anggota.

"Apabila ada indikasi penyimpangan dilakukan berbagai tahap antara lain konseling kemudian diskusi hingga penegakan hukum," ujar dia.

Ade menyebut, di Polda Metro Jaya ada bagian psikologi dari Biro SDM selaku konselor.

"Itu juga melakukan pembinaan psikologis secara berkelanjutan, kemudian kesehatan anggota dilakukan pengecekan secara berkala, kemudian prosedur penggunaan atau perizinan pemberian senjata api terhadap anggota itu juga terus dilakukan pengawasan," ujar dia.

"Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan adanya perubahan perilaku, maka itu sudah menjadi SOP Polda Metro Jaya membawa senpi bahwa senpi itu akan ditarik," dia menambahkan.

Ade mengatakan, Kapolda Metro Jaya juga berkomitmen memproses dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Beliau tidak segan-segan, tidak pandang bulu terhadap anggota yang melanggar (aturan) apalagi yang melanggar tindak pidana itu pasti akan diproses dengan tuntas," tandas Ade Ary.

2 dari 4 halaman

Panglima TNI Ancam Pecat Prajurit yang Terlibat Judi Online

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto memastikan, akan memberikan sanksi pemecatan bagi anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online.

"Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat," kata Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto saat ditemui di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Sabtu (15/6/2024). 

Menurut Agus, aktivitas judi online harus diberantas lantaran telah merugikan masyarakat menengah ke bawah. Tidak hanya kepada masyarakat, dia menilai pemberantasan aktivitas judi online itu juga harus dilakukan dari internal TNI.

Hal tersebut sesuai dengan imbauan presiden untuk menghindari aktivitas judi online. Belakangan, beberapa personel TNI juga terlibat dalam aktivitas judi online, namun demikian, Agus tidak memberikan komentar akan hal tersebut.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kapen Kostrad) Kolonel (Inf) Hendhi Yustian Danang Suta membenarkan kabar ada prajurit TNI yang terlibat judi online. Menurut Hendhi, kasus tersebut sudah ditindak secara internal.

"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R saat ini sudah diselesaikan secara internal," kata Kolonel (Inf) Hendhi saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Dia memastikan, kegiatan satuan tidak terganggu dengan kasus penyalahgunaan dana untuk judi online tersebut. Selain itu, pelaksanaan program kerja satuan tetap berjalan baik meski dana yang hilang tidak sedikit.

"Tidak mengganggu pelaksanaan program kerja karena dapat diatasi oleh Dansatnya," ucap Kolonel (Inf) Hendhi.

Perwira menengah TNI AD ini juga menegaskan, bahwa kasus Letda R masih terus didalami. Tujuannya, agar tidak ada lagi prajurit TNI yang kecanduan judi online dan merugikan seluruh pihak.

"Kami terus lakukan pendalaman terkait keterlibatannya dengan situs judi online. Agar hal serupa tidak terulang dan sebagai efek jera bagi pelaku pelanggaran," kata Kolonel (Inf) Hendhi.

3 dari 4 halaman

Jokowi Teken Keppres Satgas Judi Online, Diketuai Menko Polhukam

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (keppres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.

Satgas ini dibentuk karena judi daring atau online telah menimbulkan keresahan masyarakat, mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal.

"Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas danterpadu dalam rangka melindungi masyarakat," demikian bunyi Pasal 3 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Keppres, Sabtu 15 Juni 2024.

Satgas Pemberantasan Perjudian Daring berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjadi Wakil Ketua Satgas Judi Online. Sementara itu, Ketua Harian Pencegahan dijabat Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.

Selanjutnya, Jokowi menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Sedangkan, Wakil Ketua Penegakan Hukum dijabat Kabareskrim Polri.

Adapun Ketua Harian Pencegahan bertugas:

  1. menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;
  2. mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;
  3. memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;
  4. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring;
  5. melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas. 
4 dari 4 halaman

Tugas Ketua Penegakan Hukum

Di sisi lain, Ketua Harian Penegakan Hukum memiliki tugas:

  1. menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;
  2. mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;
  3. memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
  4. melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan
  5. melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Dalam Pasal 8, dijelaskan bahwa Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasidengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

"Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi Pasal 11.

Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Adapun masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres pada 14 Juni 2024 sampai dengan 31Desember 2024.

"Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 13 ayat (2).

Â