Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata yang mengatakan sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku dan dapat menangkap dalam waktu sepekan justru dapat menghambat penyidikan. Menurut Ketua IM57+ institute, Praswad Nugraha, Alex justru seakan memberikan kode kepada Harun Masiku.
"Pernyataan Alex Marwata malah menghalang-halangi proses penyidikan dengan mengumumkan keseluruh dunia tentang keberadaan Harun Masiku sudah di ketahui, sehingga menghambat kerja-kerja penyidik yang sudah susah payah melakukan identifikasi keberadaan buronan HM. Alex seakan memberikan kode kepada Harun Masiku dengan membuat pernyataan semacam itu," kata Praswad Nugraha dalam keterangannya, Selasa, (18/6/2024).
Baca Juga
Peristiwa ini, kata Praswad justru menegaskan sulitnya menangkap Harun Masiku justru dikarenakan oleh pimpinan KPK sendiri. Dirinya kemudian menyinggung soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang telah menggugurkan 75 pegawai KPK.
Advertisement
"Ini sebetulnya menegaskan bahwa upaya menghalangi terus dilakukan oleh Pimpinan KPK, mulai melalui TWK sampai membuat pernyataan yang menghambat penegakan hukum," jelas dia.
Sebetulnya, menurut Praswad penyidik anti rasuah bukan belum mampu menangkap, tapi pimpinan KPK sendiri yang belum mau menangkap Harun Masiku.
"Harun Masiku tidak akan tertangkap kecuali adanya pergantian kepemimpinan KPK karena sesuai pernyataan pertama, Pimpinan tidak berhenti menghalangi. Apabila Harun Masiku ingin betul-betul ditangkap maka langkah pertama adalah memberhentikan Pimpinan KPK saat ini," pungkasnya.
Alexander Marwata Ralat Pernyataan Segera Tangkap Harun Masiku: Kan Saya Bilang Semoga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataannya tentang keberadaan buron kasus korupsi Harun Masiku sudah diketahui dan dapat tertangkap pekan ini.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku dan soal ditangkap pekan ini hanyalah harapan dirinya.
"Kan saya bilang semoga, mudah-mudahan. Posisi HM dimana saya gak tahu," kata Alex saya dikonfirmasi, Rabu, (12/6/2024).
Alex mengatakan pencarian Harun merupakan tugas dari penyidik KPK. Sementara dirinya bersama jajaran pimpinan antirasuah lain hanya dapat mendukung upaya penyidik saja.
"Biar penyidik yang mencari. Pimpinan selalu mendorong penyidik untuk mencari keberadaan HM dan tangkap yang bersangkutan," imbuh dia.
Sebelumnya, Alex menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dilakukan karena keberadaan Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang buron sejak 2019 sudah diketahui.
"Kebetulan mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan gitu kan, sehingga apa muncul kan pemeriksaan saksi-saksi lagi," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, (11/6/2024).
Dia pun berharap agar, minggu depan Harus Masiku sudah ditangkap.
"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," imbuh Alex.
Alex menegaskan pemeriksaan Hasto Kristiyanto tak ada kaitannya dengan posisi politik PDIP.
"Sebenernya enggak ada hubungannya ya karena kalau dari pimpinan sendiri enggak sampai ke sana. Enggak ada yang menghubungi satu pun pimpinan di antara empat, dan saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar? 'Enggak ada Pak Alex. Ini normatif saja," kata Alex.
Advertisement
Akan Periksa Hasto Lagi
KPK sendiri membuka peluang kembali memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi kasus Harun Masiku. Rencana pemeriksaan disampaikan oleh Tim jubir KPK Budi Prasetyo. Dia mengatakan, tak menutup kemungkinan penyidik akan melayangkan panggilan Hasto Kristiyanto sebagai saksi. Namun, Budi membeberkan secara gamblang jadwal pemeriksaan terhadap Hasto.
"Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi H (Hasto) berikutnya," kata Budi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Hasto sebelumnya telah hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.
Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto. Ketika itu, disampaikan alat komunikasi ada di stafnya.
"Penyidik meminta staf dari Saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan dan agenda milik saksi H (Hasto)," ujar dia.
Budi menegaskan, penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto bagian dari upaya penyidik untuk mencari alat bukti terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
"Terkait penyitaan handphone milik alat bukti saudara H (Hasto) disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Penyitaan handphone adalah bagian dari kewenangan Penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi dimaksud," tandas dia.
Kuasa Hukum Hasto Sebut Terjadi Intimidasi
Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Joy Tobing mengungkapkan terjadi intimidasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan Hasto sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Pasalnya, Joy mengatakan penyidik KPK atas nama Rossa Purbo Bekti telah melakukan pelanggaran dengan turut memeriksa, menggeledah, dan menyita barang pribadi milik Staf Hasto, Kusnadi. Padahal, Kusnadi bukan lah objek pemanggilan dan pemeriksaan KPK.
"Ini kan kasusnya dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik yang bernama Rossa, sudah secara ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang milik staf Pak Hasto, dengan semena mena, dibentak-bentak dan diintimidasi," kata Joy dalam konferensi pers Senin (10/6/2024).
Menurut Joy, penggeledahan terhadap Kusnadi tak disertai pendampingan. Sejumlah barang pribadi berupa ponsel hingga buku tabungan milik Kusnadi disita penyidik KPK.
"Ini kan nggak ada urusannya sama perkara dan tidak didampingi, dan semua yang disita itu milik pribadinya Mas Kusnadi, ada ATM, buku tabungan. Jadi kami sangat keberatan atas perilaku yang dilakukan saudara Rossa," jelas dia.
Advertisement
Lapor ke Dewan Pengawas
Oleh karenanya, penasihat hukum akan melaporkan kejadian tersebut kepada Dewan Pengawas KPK. Joy bilang, sikap penyidik terhadap Kusnadi merupakan pelanggaran etik berat.
"Hari ini kami akan melakukan tindakan yang tegas bahwa memang akan kami laporkan ke Dewas bahwa ini adalah pelanggaran etik berat," ujar dia.
Penasihat Hukum Hasto, Ronny Berty Talapessy menambahkan, total ada tiga ponsel yang disita KPK. Rinciannya dua milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan satu lainnya milik Kusnadi.
"Yang disita HP dari Pak Hasto dan Pak Kusnadi. Dan juga ada 3. 2 HP-nya Pak Hasto, 1 HP-nya Pak Kusnadi dan ada buku, buku tabungan. Buku tabungan itu ATM isinya Rp700.000 punyanya saudara Kusnadi," kata dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka