Sukses

MKD Belum Terima Laporan Soal Anggota DPR Main Judi Online

Ketua MKD Adang Darodjatun mengingatkan, akan ada sanksi jika anggota DPR RI terjerat kasus judi online. Adapun hukuman yang diterima bisa berupa sanksi ringan hingga berat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya dugaan anggota DPR RI yang bermain judi online atau daring.

"Sampai saat ini belum ada Laporan resmi tentang dugaan anggota DPR RI main Judi online," kata Adang, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Dia menegaskan, MKD akan menindak lanjuti jika ada laporan resmi terkait hal tersebut. Adang pun menekankan, agar tidak ada anggota DPR RI yang terjerat judi online.

"Kalau ada Laporan resmi pasti MKD akan menindak lanjuti Laporan tersebut. MKD lebih menekankan tentang tugas untuk menegakan etika anggota DPR RI untuk jangan sampai bermain Judi online," tegas dia.

Adang pun mengingatkan, akan ada sanksi jika anggota DPR RI terjerat judi online. Adapun hukuman yang diterima bisa berupa sanksi ringan hingga berat.

"Sanksi dari MKD ada sanksi ringan, sedang, berat (dilihat apa kasusnya dan sejauh mana keterkaitannya dengan anggota DPR RI yang diduga terlibat kasusnya)" kata Adang.

Lebih lanjut, Adang kembali menegaskan, bahwa pihaknya tetap menunggu laporan resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Jadi yang penting untuk MKD, harus ada bukti awal dulu apakah memang anggota DPR RI tersebut, terkait dengan judi online," imbuh dia.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Merdeka.com

2 dari 3 halaman

Habiburokhman Dengar Ada Anggota DPR Terpapar Judi Online

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku prihatin anggota polisi terpapar judi online. Namun, dia mengaku mendengar kabar bahwa anggota DPR hingga DPRD juga bermain judi online.

"Memang memprihatinkan juga jika ada anggota Polri yang terpapar judi online. Cuma memang mereka juga manusia biasa. Profesi apapun sangat mungkin terpapar judi online karena memang peredarannya cukup luas. Di DPR, DPRD saya dengar ada juga temen-teman yang terpapar," kata Habiburokhman, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6/2024).

Dia pun meminta agar, kasus anggota polisi bermain judi online diselesaikan secara internal.

"Jadi kalau anggota polri saran saya secara internal memang harus rutin juga dicek masing-masing anggota di ponselnya apakah ada aplikasi tersebut," ujar dia.

Sebab, menurutnya persoalan judi online tidak bisa dianggap remeh. Karena, dapat mengganggu ekonomi keluarga dan mengganggu kinerjanya sebagai anggota polri.

"Jadi dicek hp-nya secara rutin dan diingatkan atasannya bahwa mengatasi kesulitan ekonomi, gaji kecil tidak bisa dengan judi online ini," imbuh Habiburokhman.   

3 dari 3 halaman

Judi Online Sudah Lama, Kenapa Baru Ribut Sekarang

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi tidak hanya teriak-teriak tanpa ada tindak tegas dalam memberantas judi online yang kian marak.

Ia mengingatkan bahwa kasus judi online sebenarnya sudah lama, namun terkesan ada pembiaran.

"Kenapa menterinya baru sekarang ribut, saya heran mungkin karena volumenya besar. Apa motifnya Menkominfo ribut sekarang," kata Sukamta dalam diskusi daring, Sabtu (15/6/2024).

Padahal, kata Sukamta, Menkominfo memiliki wewenang penuh dalam UU ITE untuk memberantas judi online.

"Kenapa setelah UU diterapkan judi online jumlahnya naik, kita nonton bola sponsornya judi online," kata dia.

Ia meminta Menkominfo jangan hanya gertak tapi tindak tegas dengan memberi denda dan pencabutan izin.

"Kenapa teriak-teriak, padahal punya wewenang kekuasaan, ini enggak benar, pejabat jangan teriak-teriak. Sudah ada korban nyawa. Denda (pelaku)," sambung dia.Â