Sukses

4 Orang Ditetapkan Tersangka Peredaran Uang Palsu, Sebanyak Rp22 Miliar Disita Polisi

Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang palsu. Sindikat memanfaatkan kantor akuntan publik sebagai tempat penyimpanan uang palsu. Total, ada Rp22 miliar uang palsu yang berhasil disita.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang palsu. Sindikat memanfaatkan kantor akuntan publik sebagai tempat penyimpanan uang palsu. Total, ada Rp22 miliar uang palsu yang berhasil disita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Syam Indradi mengatakan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia kemudian menjelaskan, tiap tersangka punya peran masing-masing.

Ade menyebut, tersangka M Alias Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu. Selain itu, M juga mencari pembeli uang palsu.

Lebih lanjut, tersangka FF berperan membantu menyusun uang palsu dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik.

Sementara itu, YS Alias berperan membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu serta paking ke dalam plastik. Demikian juga tersangka F, membantu mencarikan tempat penyimpanan uang palsu dan memotong dan paking uang palsu.

"Saat ini ke-4 tersangka sudah ditahan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6/2024).

2 dari 3 halaman

Pasal

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ini masih kita lakukan pendalaman," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Penggerebekan

Sebelumnya, Polisi menggerebek Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Dalam penggerebekan itu, turut disita sejumlah barang bukti berupa uang palsu rupiah senilai Rp22 miliar, mesin penghitung, mesin pemotong uang, dan mesin GTO atau mesin percetakan.

Video Terkini