Sukses

Datangi Kejagung, Kubu Pegi Minta Jaksa Hati-Hati Terima Berkas Kasus Vina Cirebon

Kejagung telah menerima audiensi dari tim pengacara Pegi Setiawan, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Kasus tersebut kini tengah menjadi sorotan, setelah Pegi yang belum lama ini ditangkap polisi, disangka sebagai pelaku utama.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih teliti dan hati-hati dalam menerima berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Eky dan Vina Cirebon dari Polda Jawa Barat.

Permintaan itu disampaikan saat Marwan bersama timnya melakukan audiensi ke Kantor Kejagung di Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). Kedatangan tim hukum Pegi Setiawan itu diterima langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

“Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut,” kata Marwan saat ditemui awak media di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.

Marwan pun berharap agar kliennya tidak kembali menjadi korban dalam penanganan kasus yang janggal, seperti awal pengungkapan kasus pembunuhan Eky dan Vina pada 2016 silam. Sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cirebon bisa hati-hati.

“Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) sangat merespons sekali,” tuturnya.

Marwan mengungkap alasannya mengadu ke berbagai pihak lantaran dia yakin bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap dari Polda Jawa Barat.

“Saya berani mengatakan 99 persen, memang Pegi Setiawan ini bukan lah Pegi pelakunya. Satu saya bilang keyakinan saya dari DPO. DPO itu adalah Pegi alias Perong. Kalau kami adalah Pegi Setiawan. Satu dari nama,” ujarnya.

 

2 dari 4 halaman

Kubu Pegi Akan Mengadu ke Kemenko Polhukam

Selain itu, dari ciri-ciri fisik juga berbeda. Ada juga temuan yang janggal ketika penyebab kematian disebut dari berkas putusan pengadilan, karena pukulan benda tumpul pada rahang oleh Dani.

“Namun, Dani itu kata polisi adalah fiktif. Berarti perkara ini perkara fiktif. Tetapi yang lain dihukum beneran. Kasihan, saya kasihan terhadap perkara ini. Makanya saya mengharapkan kepada penasihat hukum yang sudah menjadi terpidana itu lakukan PK (Peninjauan Kembali),” tuturnya.

“Dan saya akan berjuang jangan sampai Pegi Setiawan ini menjadi korban lagi, sesuai kemampuan saya. Saya akan berjuang. Makanya salah satu saya datang ke Kejaksaan Agung ini salah satu bentuk perjuangan saya. Dan InsyaAllah juga saya akan menghadap ke Kemenko Polhukam,” kata Marwan menambahkan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung berjanji bakal memberikan atensi terhadap kasus pembunuhan berencana Eki dan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada 2016. Di mana belum lama ini, polisi telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka setelah sempat buron.

 

3 dari 4 halaman

Kejagung Beri Atensi Kasus Vina Cirebon

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan atensi yang akan diberikan pihaknya adalah mengawasi kerja dari jaksa di daerah yang akan menerima pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan.

“Kami tentu segera akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat yang dimaksud ke jajaran Pidum (Pidana Umum) untuk ditindaklanjuti itu dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian,” kata Harli kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Menurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional. Maka dari itu jaksa di daerah pun harus sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dalam proses hukum lanjutan.

“Ini yang kita lakukan dalam audiensi, surat yang dimaksud tentu ini kita teruskan ke bidang yang berkompeten untuk diteruskan ke daerah,” tuturnya.

Namun terkait tindak lanjut lainnya, Harli belum bisa menyampaikan bentuk lain dari atensi Kejagung dalam kasus ini. Sebab soal opsi pendampingan tim khusus kepada jaksa di daerah belum dibahas lebih jauh.

“Itu juga belum kita pastikan. Artinya begini, ini kan berkas perkara secara normatif ya kan? Itu kan akan disampaikan ke sana, karena penyidiknya siapa? Polda kah? Polres kah? Tentu dengan prinsip kesetaraan nanti kalau dari Polda diserahkan ke Kejati, diteliti,” ujarnya.

“Kalau ada kendala nanti kita lihat seperti apa. Kalau saya kira apa namanya, tim khusus dan seterusnya kita lihat perkembangannya. Sampai saat ini belum ada,” katanya menandaskan.

 

 

4 dari 4 halaman

Kasus Vina Cirebon Jadi Sorotan Lagi

Diketahui, beragam informasi mengenai kasus Vina Cirebon berkembang di media sosial, di antaranya mengenai salah tangkap hingga sosok yang disebut sebagai pelaku utama. Beberapa di antara mereka sudah buka suara dan menyangkal tuduhan tersebut.

Tak sedikit pula netizen yang mendasarkan informasi tersebut dari film horor yang ceritanya mengadaptasi kasus Vina.

Di sisi lain, Pegi Setiawan merupakan DPO yang ditangkap penyidik Polda Jabar di wilayah Kota Bandung pada 21 Mei 2024. Polisi menyebut selama delapan tahun ini, dia kerap berpindah tempat dan bekerja sebagai buruh bangunan.

Namun, ada sejumlah kesaksian yang membela pemuda itu, sehingga memunculkan isu salah tangkap akibat buruknya penyelidikan polisi.

Polisi menyangka Pegi sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016. Dalam kasus ini, Polda Jabar menyebut total pelaku adalah sembilan orang, delapan di antaranya tengah menjalani hukuman.

Adapun delapan orang yang sudah menjalani masa tahanan adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com