Sukses

Fraksi PKS DPR RI Tegaskan Tolak Bansos Diberikan untuk Korban Judi Online

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyayangkan wacana yang disampaikan oleh pihak pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy tentang korban judi online mendapatkan bantuan sosial atau bansos.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyayangkan wacana yang disampaikan oleh pihak pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy tentang korban judi online (judol) mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Dia menyebut, Fraksi PKS DPR RI tegas menolak bansos untuk pelaku judi online. Menurut Jazuli, bansos hanya untuk rakyat miskin yang benar-benar membutuhkan.

"Mereka yang miskin karena keadaan ekonominya, bukan miskin karena judi online," ujar Jazuli melalui keterangan tertulis, Rabu (19/6/2024).

"Wacana ini tidak tepat. Tidak ada namanya korban judi online. Yang ada adalah pelaku judi online yang kemudian bangkrut hingga terlihat utang. Justru pelaku ini harus diberi efek jera, agar jangan sekali-kali terlibat judi online," sambung dia.

Menurut Anggota Komisi I DPR ini, pemerintah jangan seolah malah memberi angin segar bagi para pelaku judi online. Nanti, kata Jazuli, kalau terpuruk karena judi malah dapat bansos.

Sebaliknya, dia menilai, seharusnya pemerintah memberi pesan kuat untuk memberantas judi online karena ini adalah sumber kehancuran masyarakat bahkan negara. Jazuli menegaskan, judi bisa memicu kerusakan moral, kemiskinan, bahkan tindak kejahatan.

"Itu mengapa agama mengharamkan judi. Tidak ada satupun agama yang membolehkan judi. Undang-undang kita pun secara tegas melarang judi dalam bentuk apapun termasuk judi online," terang dia.

 

2 dari 4 halaman

Meminta Pemerintah Hentikan Judi Online

Jazuli yang merupakan Anggota DPR Dapil Banten ini meminta pemerintah bekerja keras untuk menghentikan praktek judi online tersebut dengan memblokir semua aplikasinya dan menegakkan hukum secara tegas.

"Malu kita sebagai negara dengan jumlah pelaku judi online terbesar di dunia disusul Kamboja, Filipina, dan Myanmar," terang dia.

Jazuli mendesak pemerintah segera menyetop perilaku rusak ini, bukan malah memberi angin bansos bagi para korban judi online, yang sejatinya mereka pelaku.

"Hal ini sangat tidak mendidik dan membuat orang semakin kecanduan judi online," pungkas Jazuli.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan panjang lebar, terkait pernyataanya soal korban judi online (judol) mendapatkan bantuan sosial atau bansos.

Muhadjir mengakui, pernyataan tersebut menjadi kontroversi publik. Dia menilai hal itu disebabkan interpretasi yang keliru oleh masyarakat.

"Jadi saya sudah mencermati reaksi dari masyarakat tentang usulan saya, nanti mereka yang jadi korban judi online itu bisa mendapat bantuan sosial dengan kriteria tertentu," kata Muhadjir kepada awak media di Jakarta, Senin 17 Juni 2024.

"Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku," sambung dia.

 

3 dari 4 halaman

Menko Muhadjir Jelaskan soal Usulan Korban Judi Online Bisa Terima Bansos

Muhadjir menjelaskan, perlu dibedakan antara pelaku dan korban. Pelaku yang dimaksud adalah penjudi dan bandar judi online.

"Jadi tidak begitu, menurut KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 th 2008 Pasal 27, pelaku judi adalah tindak pidana, karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itu lah tugas siber satgas penumpasan judi online itu menjadi tugas utama mereka," beber dia.

Muhadjir menegaskan, korban judi online adalah mereka yang tergolong bukan pelaku. Sehingga mereka yang layak disebut korban adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis.

"Mereka yang disantuni, kalau mereka itu yang kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan maupun mengalami trauma psikologis, kalau mereka itu nanti berupa keluarga. Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial," yakin Muhadjir.

 

4 dari 4 halaman

Lalu Siapa yang Layak Disebut Korban Judi Online?

Muhadjjr berlasan, keluarga miskin menjadi tanggung jawab negara, sesuai UUD pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Jadi, orang miskin itu tidak hanya korban judi online saja.

"Semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dan itu kemudian akan diproses, akan dicek juga standar, kriteriannya cocok tidak dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada verifikasi, kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos," beber Muhadjir.

"Jadi jangan bayangkan terus pemain judi kemudian miskin dan langsung dibagi-bagi bansos, bukan begitu," imbuh dia menandasi.