Sukses

Ancang-ancang Satgas Berantas Judi Online

Hadi menegaskan, Satgas dalam waktu dekat akan melakukan tiga langkah penegakan hukum terkait pemberantasan judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto langsung satset memimpin pemberantasan judi online. Sejak aturan pembentukan Satgas terbit pada 14 Juni 2024, Ia langsung menggelar rapat bersama pejabat terkait di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Hadi langsung memimpin rapat itu. Pertemuan dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberatasan Judi Daring, Budi Arie, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

"Kita panjatkan puji dan syukur kita semua diberikan kesehatan, berkoordinasi siang hari ini dalam rapat koordinasi seluruh jajaran satuan tugas," kata Hadi memulai rapat.

Hadi mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan tiga penegakan hukum terkait pemberantasan judi online. Operasi itu akan dilakukan pada minggu ini atau pekan depan. 

"Dalam waktu dekat Minggu ini, termasuk Minggu depan, kita akan melaksanakan tiga operasi, tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan," kata Hadi saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Hadi menuturkan, sesuai laporan PPATK bahwa ada 4 sampai 5 ribu rekening mencurigakan yang sudah diblokir. Tindak lanjutnya, PPATK segera melapor ke penyidik Bareskrim Polri.

Setelah dilaporkan, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening itu.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ucap Hadi.

Setelahnya, Bareskrim akan menelusuri pemilik rekening itu dan dilakukan pendalaman. Jika itu adalah bandar, maka diproses secara hukum.

"Setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," ucap Hadi.

Tugas kedua, Satgas akan menindak modus jual beli rekening. Hadi menyebut, para pelaku biasanya keliling ke kampung-kampung untuk mendata korban hingga dibukakan rekening. Setelahnya, rekening itu diserahkan kepada pengepul untuk dijual ke bandar-bandar judi.

"Pelaku datang ke kampung-kampung ke desa-desa. setalah datang mereka akan mendekati korban, ngobrol dengan korban dan setelah itu dilakukan pentahapan berikutnya adalah membukakan rekening secara online apalagi memilih KTP dan sebagainya secara online," tuturnya.

"Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," sambungnya. 

Ketiga, Satgas bakal menutup pelayanan pembayaran online di mini market. Sebab, pihaknya menemukan ada pelayanan top up ya berkedok transaksi judi online.

"Apa tugas yang ketiga? tugas yang ketiga adalah terkait dengan game online modusnya adalah membeli pulsa atau top up dimana di mini mini market," ucapnya.

"Sasarannya adalah yang akan kita lakukan satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau accountnya terlihat," pungkasnya.

Hadi menerangkan, top up untuk judi ini akan terlihat melalui kode virtual. Dia menyebut, Satgas akan meminta TNI-Polri mengerahkan untuk melakukan pengecekan.

"Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya ini juga saya minta bantuan TNI maupun Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan yang terdepan adalah Polri," kata Hadi.

Hadi mengatakan, PPATK sudah mengantongi data dimana saja top up di minimarket yang paling banyak terafiliasi dengan judi online.

"Dalam pelaksanaannya secara demografi di mana saja yang paling banyak nanti dari kepala PPATK akan memberikan data tersebut sehingga sasarannya tepat masuk," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasa Judi Online

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Dilihat dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), aturan pembentukan Satgas itu terbit pada 14 Juni 2024.

Pertimbangan pembentukan Satgas karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.

Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.

Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.

"Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari

3 dari 4 halaman

PPARK Blokir 5000 Rekening Terkait Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekening terkait aktivitas judi online. Dari ribuan jumlah tersebut, aliran transaksi mayoritas mengalir di wilayah negara-negara Asia Tenggara atau ASEAN.

"Analisis kami terkait sekitar 20 negara saat ini. Nilainya sangat signifikan," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).

Ivan belum merinci lebih jauh negara mana saja yang terdeteksi menjadi titik keluar masuk  transaksi dana judi online. Namun begitu, dia membenarkan paling banyak memang terjadi di negara ASEAN.

"Iya demikian (ASEAN)," kata Ivan.

Sementara Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah menyebutkan, terdapat Rp5 triliun lebih uang judi online dilarikan ke negara-negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Asia Tenggara.

"Dari angka yang ini ternyata uang dari hasil judi online yang ada itu dilarikan ke luar negeri. Nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih," kata Koordinator Humas PPATK M Natsir Kongah dalam diskusi daring, Sabtu (15/6/2024).

Menurut Natsir, uang hasil judi online itu dilarikan ke negara seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

"Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN yah. Ada ke Thailand, Filipina, Kamboja," ujar dia.

 

4 dari 4 halaman

Rp 600 Triliun dalam 3 Bulan

Natsir mengaku PPATK mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan.

"Mekanismenya kita sudah tahu bagaimana pelaku kemudian dari pelaku dikirim ke bandar kecil. Dari bandar kecil kemudian ke bandar besar dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu," kata dia.

Natsir menyebutkan ada temuan perputaran uang judi online mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

"Di semester satu ini disampaian Pak Kepala (PPATK) Pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024," ujar Natsir.

Menurut Natsir, angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2021 terdeteksi perputaran judi online hanya Rp57 triliun. Lalu meningkat menjadi Rp81 triliun pada 2022, dan melonjak pada tahun 2023 menjadi Rp327 triliun.

"Dari angka-angka akumulasi perputaran judi online ini dari waktu ke waktu terus meningkat," kata Natsir.

Natsir mengungkapkan bahwa temuan terkait judi online adalah yang terbesar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK, termasuk korupsi.

"Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," beber Natsir.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.