Sukses

Kasus Korupsi Timah, Artis Sandra Dewi Belum Dicekal

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan belum mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap artis Sandra Dewi yang merupakan istri dari tersangka dugaan kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan belum mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap artis Sandra Dewi yang merupakan istri dari tersangka dugaan kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

"Belum (pencekalan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Meski tidak merinci alasan belum dikeluarkannya surat pencekalan, namun Harli menyebut itu adalah ranah dari penyidik. Termasuk, apakah ada kemungkinan kembali memanggil Sandra Dewi.

Sebab, selama proses penyidikan, terhitung total Sandra Dewi baru diperiksa sebanyak dua kali. Tepatnya pemeriksaan pertama pada Kamis (4/4/2024), dan pada Rabu (15/6/2024).

"Itu kebutuhan penyidikan. Kalau penyidik merasa butuh keterangan, ya dipanggil. Kalau tidak, ya sudah cukup, itu kebutuhan penyidikan," ujar Harli.

"Saya selalu sampaikan kebutuhan penyidikan karena teknisnya ada di penyidik. Nanti kita lihat ya, pasti kan terbuka, kalau ada panggilannya terbuka," tambah dia.

Ketika disinggung soal kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini, Harli menyatakan tidak menutup kemungkinan, karena sampai saat ini penyidik masih fokus mengusut perkara kasus korupsi timah.

"Ya nanti dilihatlah perkembangannya (potensi tersangka baru). Ya kan. Yang pasti penyidik ini fokus dulu menyelesaikan yang lain. Kalau ada perkembangan yang lain pasti disampaikan," ungkap Harli.

Sementara itu, dalam kasus ini telah diketahui hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus ini, dari hasil awal Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Kemudian dari total 21 tersangka ada sebanyak 10 tersangka yang sudah dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakarta Selatan. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Desakan Pencekalan Terhadap Sandra Dewi

Sebelumnya, dari kasus korupsi timah yang menempatkan Harvey Moeis suami Sandra Dewi sebagai tersangka, anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan surat pencekalan terhadap para tersangka dan keluarga.

Usulan ini disampaikan bintang sinetron Bajaj Bajuri kepada Kejaksaan Agung. Tak hanya tersangka dan keluarga, mereka yang terindikasi kuat terlibat dalam korupsi timah termasuk para direksi BUMN pun layak dicekal.

"Oleh karena itu, tadi secara terbuka saya menyatakan kepada Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan surat pencekalan terhadap siapa pun yang terindikasi kuat termasuk para direksi BUMN," kata Rieke.

Jangan hanya swasta yang diincar. Menurutnya, direksi yang terindiksasi terlibat langsung maupun tak langsung patut dicekal karena diduga, kasus megakorupsi ini aksi korporasi bukan orang per orang.

Rieke pun mengingatkan publik, kasus korupsi timah ini merugikan negara sekitar Rp271 triliun. Ini bukan jumlah kecil.

"Itu harus dicekal juga, siapa pun yang terlibat beserta keluarganya dicekal, jangan sampai ngabur karena ini uang nilainya juga tidak kecil," ujar Rieke.

3 dari 3 halaman

Pengacara Bantah Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah

Sebelumnya, pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kabar yang menyebutkan bahwa istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022.

Harris dengan tegas menyatakan bahwa kabar tersebut adalah hoaks dan fitnah yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

"Tidak ada itu, kan sudah dipertegas Pak Kapuspenkum (Kejaksaan Agung) tidak ada itu. Itu berita hoaks fitnah yang dibuat oleh orang tidak bertanggung jawab," kata Harris saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024).

Meskipun merasa dirugikan, Harris belum berencana untuk mengambil tindakan hukum atau melaporkan fitnah tersebut kepada pihak kepolisian.

"Tidak perlu saya pikir sampai saat ini tidak ada (upaya hukum). Artinya itu biasa dibuat oleh orang-orang tidak bertanggung jawab yang membuat hal-hal itu, tidak ada lah," ucapnya.

Menurutnya, tidak perlu memikirkan hal tersebut karena kabar tersebut hanya dibuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Harris menjelaskan bahwa kliennya telah dipastikan sebagai saksi dalam kasus tersebut, sehingga dia meminta agar publik memahami bahwa Sandra Dewi memiliki posisi sebagai publik figur dan juga sebagai istri Harvey Moeis.

"Tidak ada kaitan, kita harus bisa membedakan posisi dia sebagai Sandra Dewi dan posisi sebagai istri dari pada HM. Jadi tidak ada perlu mengambil langkah hukum, ini kan statusnya saksi," tuturnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.