Sukses

Polri Tangani 1.988 Kasus Judi Online dengan 3.145 Tersangka Sepanjang 2023-2024

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat penanganan kasus judi online yang telah dilakukan sepanjang rentang tahun 2023 hingga April 2024 total ada sebanyak 1.988 kasus dengan 3.145 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat penanganan kasus judi online yang telah dilakukan sepanjang rentang tahun 2023 hingga April 2024 total ada sebanyak 1.988 kasus dengan 3.145 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo menyampaikan, pada tahun 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka sebanyak 1.987 orang.

Sementara ini, untuk awal 2024 hingga bulan April akhir, terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

"Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Sejauh ini, kata Trunoyudo, Polri tetap berkomitmen melawan judi online dengan salah satunya membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

"Langkah dengan adanya Satgas tentu apa yang dibentuk dalam Keppres menjadi kolaborasi dan lebih optimal dalam pelaksanaan, baik itu pencegahan maupun penegakan hukum," jelas dia.

Trunoyudo menekankan Polri menggunakan langkah preemtif dan preventif dalam menangani kasus judi online. Bahkan terhadap anggota yang terlibat pun akan dikenakan sanksi tegas.

"Sejak dahulu sampai dengan sekarang dan ke depan, tentu menjadi komitmen Bapak Kapolri sudah menyampaikan terkait dengan aturan-aturan yang mengikat secara internal, ada kode etik dan juga berlaku pada pidana umum tentunya bagi Polri," ungkapnya.

Adapun langkah preemtif dan preventif yang dilakukan seperti misalnya dari Divisi Propam Polri melayangkan Surat Edaran ataupun dari Divisi Humas Polri memberikan lembar penerangan satuan.

"Bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian menjadi komitmen dan menjadi konskuensi bagi pelanggarnya, tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal," Trunoyudo menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Anggota Polri yang Terlibat Judi Online Akan Ditindak Tegas

Polri memastikan akan menuntaskan kasus judi online atau daring tidak hanya yang terjadi di masyarakat, namun juga apabila menyasar ke internal. Sanksi tegas pun menanti anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.

"Polri tentu akan berperan secara aktif di dalam langkah koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi baik itu pencegahan dan pemberantasan judi daring di bawah koordinator Menko Polhukam," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Trunoyudo menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, dengan wakilnya Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan anggota Bidang Pencegahan yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.

"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi, baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," jelas dia.

Dia menyatakan, Polri hingga kini dan ke depannya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan judi online. "Dan tentunya kami mohon doa dan dukungan dari rekan media dan seluruh masyarakat dalam pemberantasan judi daring," kata Trunoyudo menandaskan.

3 dari 3 halaman

Gara-gara Judi Online, Polwan di Mojokerto Bakar Suami hingga Tewas

Judi online banyak menelan korban jiwa. Terbaru, seorang Polwan di Mojokerto, Jawa Timur tega membakar suaminya lantaran judi online.

Peristiwa polwan bakar suami terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (8/6).

Peristiwa tersebut menimpa Briptu RDW (28), seorang polisi yang bertugas di Polres Jombang. Sementara itu, pelaku adalah Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.

Akibat perbuatan FN, polisi yang dibakar meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto karena luka bakar serius di sekujur tubuh.

Sebelum pembakaran terjadi, FN mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp2.800.000 berkurang menjadi Rp800.000.

FN kemudian menelepon suaminya perihal uang di rekening yang berkurang dan meminta korban untuk pulang.

Sebelum RDW sampai di rumah, FN membeli bensin di botol lalu menyimpannya di atas lemari teras rumah.

FN sempat mengirimkan foto melalui WhatsApp untuk meminta korban segera pulang. Dia juga mengancam jika RDW tidak segera pulang, maka anak-anaknya akan dibakar.

Korban yang Merupakan Anggota Polri Sudah Kecanduan Judi Online

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, FN sakit hati karena RDW kecanduan judi online. FN mengaku, korban sering bermain judi online, namun menggunakan uang belanja istri.

Berawal dari situ, pelaku yang kesabarannya sudah habis cekcok dengan suami hingga berujung pada pembakaran.

"Tidak jauh dari lokasi ada kobaran api yang langsung membakar tubuh Briptu RDW," jelas Dirmanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.