Sukses

Bamsoet Tidak Hadiri Sidang, MKD DPR: Kita Suruh Pamdal Paksa Datang ke Sini

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memanggil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet untuk menghadiri sidang atas laporan terkait wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memanggil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet untuk menghadiri sidang atas laporan terkait wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Adapun jadwal sidang Bamsoet diagendakan pukul 10.00 WIB di ruang MKD, Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta. Namun, Bamsoet tidak hadir dan hanya melayangkan surat klarifikasi.

Anggota MKD Yanuar Gunhar menilai, ketidakhadiran Bamsoet menunjukkan etika kurang baik dalam menjaga muruah institusi.

"Dia tidak hadir, dia menjustifikasi bahwa ini adalah pelanggaran UU ITE dan cenderung berita bohong. Yang sepatutnya dan sewajarnya yang bersangkutan itu hadir di sini memberikan klarifikasi, tapi tidak dengan bentuk surat," kata Yanuar dalam sidang.

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar MKD DPR kembali melayangkan surat panggilan kepada Bamsoet.

Namun, jika Bamsoet kembali mangkir terharap pemanggilan MKD, maka Yanuar mengusulkan agar Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI menyeret Bamsoet untuk membawanya ke ruang sidang.

"Pandangan saya, masukan saya kita panggilkan lagi aja surat panggilan yang kedua dan berikutkan susulkan surat panggilan ketiga. Kalau memang tidak hadir kita suruh Pamdal paksa ke sini datang," tegas dia.

"Lebih tidak bermarwah lagi kalau Ketua MPR dipanggil Pamdal untuk hadir menghadiri sidang MKD," imbuhnya.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini, Kamis (20/6/224), memanggil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebagai tindak lanjut dari laporan atas pernyataannya tentang wacana amandemen UUD 1945.

Sidang pemanggilan Bamsoet digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang MKD DPR RI. Adapun sidang digelar dengan agenda permintaan keterangan dari teradu, yakni Bamsoet.

Ketua MKD Adang Daradjatun memimpin sidang kali ini dan para anggota MKD tampak hadir. Sidang digelar terbuka dan Adang menyebutkan bahwa Bamsoet tidak bisa hadir.

2 dari 3 halaman

MKD: Mahfud Hingga Luhut Saja Dipanggil Hadir

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mendesak MKD DPR RI untuk memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet dalam pemeriksaan laporan terkait klaim semua fraksi sepakat amandemen UUD 1945.

Habiburokhman meminta Bamsoet untuk hadir dan memberikan penjelasan kepada MKD. Bukan hanya mengeklaim pelapor membuat penyebaran hoaks.

"Perlu menjadi pertimbangan pemanggilan berikutnya Yang Mmulia, diskresi, bahwa tindakan siapa pun melaporkan ke MKD tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk penyebaran hoaks, bentuk pelanggaran UU ITE karena itulah siapa pun yang menjadi teradu. Bukan hanya wajib, tapi seharusnya menggunakan kesempatan ini untuk mengklarifikasi dugaan-dugaan tersebut," kata Habiburokhman dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

"Jadi kalau dilaporkan rakyat jangan sumbu pendek gitu. Dengarkan dulu. Nah, forum mendengarkannya di mana, menjelaskannya di mana, ya di forum yang terhomat ini," sambung dia.

Habiburokhman pun menyinggung kasus ketika MKD memanggil Menkopolhukam untuk memberikan penjelasan. Mahfud Md yang menjadi Menkopolhukam saat itu hadir memberikan penjelasan kepada MKD.

"Tapi ketika MKD melayangkan panggilan seorang ketua DPR pun seorang Menkopolhukman pun, siapa lagi yang pernah kita panggil, seorang Luhut Binsar Panjaitan pun, Kapolri pun, hadir," tegas dia.

Habiburokhman tidak bisa menerima alasan Bamsoet yang tidak menghadiri agenda sidang pemeriksaan. Oleh karena itu, dia meminta pimpinan MKD mempertimbangkan untuk dipanggil ulang.

"Saya pikir suratnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," ujar Habiburokhman.

3 dari 3 halaman

Bamsoet Dilaporkan ke MKD karena Menyebut Amandemen UUD 45 Disekapati Seluruh Parpol

Sebelumnya, MKD menerima laporan masyarakat terhadap Bamsoet akibat klaim amandemen konstitusi itu disepakati oleh seluruh partai politik. MKD akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.

"Ya menurut pelapor Pak BS menyatakan bahwa fraksi-fraksi sudah setuju mengamandemenkan UUD. Nah, itu sesuai dengan berita di media online, tentu saja laporan ini akan kami pelajari, akan kami verifikasi," ujar Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di DPR, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Dek Gam mengatakan, Bamsoet terancam dicopot dari jabatannya apabila laporan tersebut terbukti. Sanksi berat akan diberikan.

"Nanti kalau memang dia terbukti, kita akan berhentikan, kita berikan sanksi yang berat gitu loh, kalau terbukti, ini kan belum kita panggil, belum kita verifikasi," ujar Dek Gam.

Sementara itu, Bambang Soesatyo menilai pelapor hanya membaca berita tidak utuh. "Senyumin aja, karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-sepotong," kata Bamsoet saat pertemuan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu (8/6).

Bamsoet mengatakan, tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen 1945. Hanya amandemen itu bisa dilakukan bila memenuhi syarat yaitu seluruh fraksi setuju dan memenuhi 1/3 usulan.

"Karena dari awal saya sudah tegaskan, bahwa jika seluruh pimpinan parpol melalui fraksi-fraksi di DPR setuju, plus para anggota DPD setuju dan memenuhi unsur 1/3 usulan untuk mengubah UUD, maka kami di MPR siap melaksanakan. Kan ini kalimatnya jelas," katanya.

"Tidak ada kalimat-kalimat yang mengarah saya mengatakan bahwa semua fraksi sudah setuju. Intinya apa? intinya laporan itu mengada-ada," imbuh dia.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com