Sukses

Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selain Sadikin Rusli, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota BPK Achsanul Qosasi hukuman pidana 2,5 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli, terdakwa yang menjadi perantara uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

"Menyatakan terdakwa Sadikin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp150 juta terhadap terdakwa Sadikin Rusli.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sadikin Rusli terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Majelis hakim diminta untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada perantara uang rasuah Rp40 miliar untuk terdakwa mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi itu.

“Menyatakan terdakwa Sadikin Rusli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” sambungnya.

 

2 dari 3 halaman

Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Jaksa juga menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman pidana denda kepada terdakwa Sadikin Rusli di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Menghukum terdakwa Sadikin Rusli membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama tiga bulan,” jelas jaksa.

Adapun pertimbangan dalam tuntutan tersebut yakni hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, tidak menikmati hasil tindak pidana yang didakwakan, dan belum pernah dihukum

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Sadikin Rusli tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah,“ jaksa menandaskan.

3 dari 3 halaman

Vonis Achsanul Qosasi

Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Mengadili menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," jelas dia.

Majelis hakim juga memerintahkan Achsanul Qosasi untuk membayar denda Rp250 juta yang apabila tidak dapat disanggupi maka diganti pidana kurungan penjara selama 4 bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," hakim menandaskan.