Sukses

Hendak Bubarkan Tawuran, Remaja Ini Justru Bikin Anak di Bawah Umur Tewas

Aksi seorang remaja saat membubarkan tawuran antarpelajar di wilayah Kalideres, Jakarta Barat berujung petaka. Akibat ulahnya itu, seorang anak di bawah umur tewas.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi seorang remaja saat membubarkan tawuran antarpelajar di wilayah Kalideres, Jakarta Barat berujung petaka. Akibat ulahnya, seorang anak di bawah umur tewas.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana menjelaskan kronologinya. Awalnya, tersangka DMS (18) sedang berada di rumahnya.

Kemudian terdengar suara riuh anak-anak pelajar yang diduga hendak tawuran. Mendengar itu, tersangka kemudian keluar dan spontan membubarkan aksi para pelajar.

"Tersangka berlari ke tengah jalan sambil berteriak 'bubar-bubar'," kata Abdul Jana dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Jana melanjutkan, tersangka kala itu melihat para pelaku tawuran menggunakan sepeda motor berboncengan bertiga. Salah satunya korban inisial AP (14) duduk di tengah, sedang memvideokan aksi tawuran.

Jana mengatakan, tersangka menghalangi laju sepeda motor pelaku tawuran. Tersangka kemudian melayangkan balok ke arah pemotor.

Rupanya pukulan balok tersebut mengenai korban hingga membuatnya terjatuh. Sementara itu, rekan-rekan korban yang lain melarikan diri.

"Korban karena mengalami luka di kepala, kemudian ditolong oleh warga dan dibawa ke RSUD Cengkareng," ujar dia.

 

2 dari 3 halaman

Korban Tewas di Rumah Sakit

Jana mengatakan, korban sempat menjalani perawatan di RSUD Cengkareng. Namun naas nyawanya tak tertolong

"Pada saat sedang melakukan penyelidikan korban yang menjalani perawatan medis di RSUD Cengkareng, meninggal dunia pada 14 Juni 2024," ujar Jana.

Terkait kejadian ini, tersangka DMS berhasil diamankan di kediaman keluarganya di Banjarnegara, Susukan, Jawa Tengah, pada Minggu (15/6/2024).

 

3 dari 3 halaman

Pengakuan Tersangka

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya memukul korban menggunakan balok. Adapun, motifnya kesal ketika melihat tawuran.

"Hasil interogasi memang mereka, pelaku kepada korban kesal karena tawuran," ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap dia.

Video Terkini