Sukses

Cegah Kecurangan untuk PPDB 2024, Ini Langkah Kemendikbudristek

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek, Chatarina Maulina Girsang mengatakan, pihaknya terus melakukan mitigasi kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Liputan6.com, Jakarta Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek, Chatarina Maulina Girsang mengatakan, pihaknya terus melakukan mitigasi kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Salah satu yang disoroti adalah pemalsuan domisili untuk mengakali sistem zonasi dalam PPDB. Menurut dia ini sebenarnya sudah diatur dalam Permendikbud 17 Tahun 2017.

"Untuk pemalsuan domisili sudah kita mitigasi ya sejak Permendikbud tentang PPDB zonasi. Ini kita atur mulai dari Permendikbud (nomor) 17 (tahun) 2017," kata Chatarina dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Meski sudah ada aturan, dia menyebut implementasi aturan di lapangan masih belum maksimal. Menurutnya,menyebut masih banyak penyelenggara PPDB yang tidak melakukan mekanisme verifikasi.

"Yang menjadi permasalahan adalah bukan regulasi tapi dari implementasi. Ketika di-upload, sekolah tidak melakukan klarifikasi dokumen, jadi oh sudah ada KK (Kartu Keluarga) sudah selesai," kata Chatarina.

"Padahal di KK (Kartu Keluarga) itu anaknya bisa 10, anaknya 10, tahun lahirnya bisa tahun lahir yang bersamaan. Kan enggak mungkin seorang ibu melahirkan di tahun yang bersamaan lebih dari satu," sambung dia.

Untuk itu, Chatarina meminta agar pihak penyelenggara PPDB dapat melaksanakan mekanisme verifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

"Ini yang salah satu strategi yang kita minta untuk memastikan implementasi ada mekanisme verifikasi. Kalau ada verifikasi Insyaallah pasti akan tersortir," pungkas Chatarina.

 

 

2 dari 3 halaman

Alasan Diubah ke Kartu Keluarga

Sebagai informasi, persyaratan Zonasi PPDB sebelumnya menggunakan surat keterangan domisili yang ditetapkan oleh RT atau RW setempat yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa terkait.

Namun, karena banyaknya penyalahgunaan, persyaratan tersebut diubah menjadi penggunaan KK.

"Jadi memang pada waktu itu kita mulai dengan surat keterangan dari lurah ya tentang (pemindahan) domisili karena ada alasan berbagai hal. Tapi karena akhirnya banyak pemalsuan kita akhirnya pakai strategi pakai KK, tidak boleh lagi pakai suket gitu," jelas Chatarina.

Meski demikian, dia menekankan, penggunaan surat keterangan (suket) domisili masih dimungkinkan jika suatu daerah mengalami bencana yang berpotensi menyebabkan hilangnya KK.

"Suket itu dimungkinkan kalau suatu daerah mengalami bencana yang bisa berpotensi KK hilang," jelas Chatarina.

3 dari 3 halaman

Disdik Jakarta: 88 Ribu Orang Akses Situs PPDB, Sempat Sebabkan Penumpukan

 Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, 88 orang mengakses laman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Senin pagi (10/6/2024).

"88 ribuan (siswa mendaftar)," kata Purwosusilo saat dihubungi, Senin (10/6/2024).

Purwosusilo mengatakan, hal tersebut sempat menyebabkan penumpukan pada server PPDB hingga 10 menit sejak pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB. Meski begitu, ia menegaskan server tak error.

"(Situs PPDB) bukan eror, jadi pada saat detik pertama sampai 10 menit itu terjadi penumpukan," katanya.

Menurut Purwosusilo, penumpukan semacam ini kerap terjadi karena Calon Peserta Didik Baru (CPDB) membuka situs https://ppdb.jakarta.go.id secara bersamaan.

"(Terjadi) penumpukan pada awal, jadi seperti biasa. Dalam sebuah sistem itu di awal bareng (masuk server), sudah sekian puluh ribu, enggak error," ujar Purwosusilo.

Purwosusilo memastikan pendaftaran PPDB berjalan secara normal dan stabil. Dia menegaskan, sistem juga senantiasa diawasi saat pendaftaran berlangsung.

"Kalau menurut pengalaman yang ada, di sistem itu sudah termonitor. Jadi untuk kelanjutannya terus sudah berjalan secara stabil," kata dia.