Sukses

Rayakan HUT RI dan Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Liputan6.com, Jakarta - Merayakan ulang tahun ke-497 Kota Jakarta dan ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Morris Danny membeberkan Pemprov Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Terkait dengan sistem penghapusan, Morris Danny menjelaskan bahwa Pemprov Jakarta melakukannya secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

Adapun yang menjadi poin utama dalam penghapusan sanksi administrasi ini adalah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai dari 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komitmen Pemprov DKI

“Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Dengan adanya kebijakan keringanan pajak ini, diharapkan masyarakat akan lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ucap Morris Danny.

Menurutnya, langkah positif ini tak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga diharapkan dapat membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.

“Pemerintah mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi, warga Jakarta tidak hanya memenuhi kewajiban mereka, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota,” tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini