Sukses

Kadiv Propram Ancam Pemecatan Bagi Anggota Polri yang Terlibat Judi Online

Polri berupaya memberantas kasus judi online tidak hanya yang merebak di masyarakat, namun juga terhadap seluruh jajaran internal.

Liputan6.com, Jakarta Polri berupaya memberantas kasus judi online tidak hanya yang merebak di masyarakat, namun juga terhadap seluruh jajaran internal.

Peringatan keras pun dilayangkan, agar jangan sekalipun anggota berani mencoba terlibat dalam aktivitas judi online.

Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono menyatakan, sanksi tegas menanti seluruh anggota yang kedapatan terlibat judi online.

"Jelas bahwa perjudian itu melanggar norma hukum dan semua agama melarang itu. Perbuatan yang mudarat itu, itu perlu saya tegaskan sekali lagi," tutur Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Dia menyebut, judi online sudah sangat meresahkan masyarakat. Semua pihak pun sepakat bahwa judi online dan segala bentuk perjudian harus segera diberantas secara tegas.

"Kami secara internal Divisi Propam selaku pengawas internal di Polri dan tentunya selaku pembantu pimpinan yang langsung di bawah Bapak Kapolri, telah mengeluarkan beberapa STR terkait upaya-upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran, yang diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian," jelas dia.

Syahar memastikan, semua arahan yang berkaitan dengan judi online telah diberikan ke jajaran hingga ke tingkat bawah. Propam Polri terus melakukan pengawasan secara berjenjang dan berkelanjutan terus menerus.

"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Dia memastikan, apabila ada anggota kedapatan terlibat aktivitas judi online akan segera dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun diharapkan berperan aktif melaporkan temuan terkait baik melalui aduan langsung atau pun hotline 08555555414.

"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri. Mana kala (terlibat), di awal sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," Syahar menandaskan.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kompolnas Optimis

 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan kepada seluruh jajaran Polri untuk menjaga semangat institusi dalam memberantas judi online, sebagaimana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjadi Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online.

Jangan ada satu pun anggota yang mencoba menjadi beking atau pemain judi online.

"Kami optimistis dengan pembentukan Satgas Judi Online, karena akan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam memberantas judi online," tutur Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

 

 

 

 

 

3 dari 3 halaman

Minta Ditindak

Menurut Poengky, posisi Kapolri di Satgas Pemberantasan Judi Online menguatkan perannya dalam menegakkan hukum, termasuk melakukan penyelidikan melalui Intelkam, pendekatan kepada masyarakat melalui Binmas, lidik sidik melalui Reskrim, serta kerja sama Police to Police dan Transnational Crime melalui Bareskrim dan Divisi Hubinter Polri.

"Selain itu, jangan ada anggota Polri yang coba-coba jadi backing atau pemain judi online karena dapat mengganggu semangat pemberantasan judi online," jelas dia.

Jika ada anggota yang mencoba atau berupaya menghambat, sambungnya, Kompolnas dengan tegas mendorong adanya pengawasan melekat atasan dan monitoring Pengawas Internal Polri secara ketat demi menindak tegas anggota yang melawan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba bermain judi online, karena merupakan kejahatan dan bagi para pemainnya dapat dikenai sanksi pidana," Poengky menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini