Liputan6.com, Jakarta Polisi memastikan terus mengawasi aktivitas masyarakat yang terlibat judi online, termasuk urusan promosi yang biasa menjerat artis hingga selebgram Tanah Air.
“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani. Kita melakukan penanganan, siapapun yang mempromosikan,” tutur Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga
Menurut Wahyu, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah artis yang diduga terlibat dalam praktik promosi judi online.
Advertisement
“Itu kan promosinya sudah lama (artis yang sebelumnya telah diperiksa), barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi,” jelas dia.
Wahyu menegaskan, tidak ada hambatan yang dapat membatasi gerak penyidik dalam mengungkap kasus judi online, bahkan yang menyasar artis dan selebgram.
“Siapapun itu, bukan menjadi hambatan buat kita. Selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” Wahyu menandaskan.
Sebelumnya, sejumlah artis sempat menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan promosi judi online. Mereka di antaranya adalah Wulan Guritno, Yuki Kato, Cupi Cupita, hingga Amanda Manopo.
Hingga kini, dugaan tindak pidana yang mengarah kepada sejumlah artis itu tenggelam tanpa ada klarifikasi lebih lanjut.
Polri Ungkap Pusat Judi Online Berada di Sini, Berkembang Saat Pandemi Covid-19
Polri terus berupaya memberantas kasus judi online tidak hanya di dalam negeri, namun juga bekerjasama dengan negara tetangga khususnya ASEAN.
Perjudian secara daring sendiri terdeteksi marak di Mekong Region Countries dan mulai berkembang saat pandemi Covid-19.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti berupaya mengulas secara komprehensif terkait permasalahan judi online yang tidak hanya menjadi masalah bagi Indonesia saja, namun seluruh wilayah Asia Tenggara.
"Termasuk yang paling menderita selain South East Asia adalah Cina. Walaupun pelakunya kebanyakan organizer ya karena ini merupakan transnasional organized crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organized crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries, Mekong Region Countries itu adalah Kamboja, Laos, dan Myanmar," tutur Krishna di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
"Di mana sejak adanya pandemi Covid-19, perjudian itu terjadi limited of movement, jadi pembatasan pergerakan manusia yang biasanya di wilayah Mekong itu ada SEZ, Special Economic Zone, yang mengijinkan para operator judi membuka one stop shopping, one stop entertainment di wilayah-wilayah SIZ itu dengan fasilitas dari pemerintahan," sambungnya.
Advertisement
Terus Berusaha
Dengan adanya pembatasan pergerakan, lanjut dia, para pelancong tidak lagi bisa berjudi dengan leluasa di negara yang menghalalkan perjudian. Sehingga, pihak berkepentingan pun mengembangkan judi online.
"Dan sejak itu judi-judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika dan mereka merekrut para operator-operatornya warga negara yang akan menjadi market dari perjudian tersebut," jelas dia.
Krishna mencontohkan, misalnya jika pengelola perjudian mau mengembangkan judi online di Indonesia, maka mereka akan merekrut masyarakat Indonesia dan diberangkatkan ke Mekong Region Countries.
Kegiatan operator pun dilakukan secara terorganisir oleh kelompok mafia yang mengendalikan judi online tersebut.
"Dalam perkembangannya, online betting ini menjadi ilegal di beberapa negara dan mereka pelaku-pelaku ini berupaya mengembangkan situs-situs yang bisa diakses walaupun sudah dilimitasi oleh masing-masing negara," kata dia.