Liputan6.com, Jakarta - Polri terus berupaya menangani berbagai kasus judi online dengan menangkap sejumlah tersangka. Namun begitu, sejumlah pihak menilai belum ada pelaku setingkat bandar yang berhasil ditangkap polisi.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada pun merespons tanggapan sejumlah pihak yang menyebut penangkapan pelaku judi online baru menyasar ke level bahwa saja.
Baca Juga
“Terkait dengan ini yang ditangkap kok yang bawah-bawah saja, yang atasanya gimana? Kita dalam penegakan hukum kan tidak bisa bilang tidak bisa 'katanya', tidak bisa berimajinasi. Tapi harus ada alat bukti yang mengkaitkan antara satu perbuatan dengan perbuatan tersebut,” tutur Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Advertisement
"Antara orang tersebut dengan perbuatan tersebut kan harus kita kaitkan satu per satu. Nah di sinilah yang harus kita lakukan, indikasinya ‘oh ini pelakunya, si A bosnya si B’, mengaitkannya ini yang harus kita lakukan. Nah dari pengepul, dari atasnya kalau sampai bandar besarnya bisa kita kaitkan ya kita tangkap,” sambungnya.
Wahyu menegaskan, tidak ada upaya pembiaran dari Polri terhadap para bandar judi online. Penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti agar sosok kakap yang dikejar itu berhasil ditangkap.
“Bukan hanya sekedar ‘menurut saya’, ‘menurut pandangan saya’, kalau itu semua juga bisa. Tapi kan kita buktikan melalui sebuah penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik siber kita, dengan tracing. Saya rasa komitmen kita sudah cukup kuat untuk melakukan pemberantasan,” tegas Kabareskrim.
Polri Ungkap 1.988 Kasus Judi Online
Polri mencatat penanganan kasus judi online yang telah dilakukan sepanjang rentang tahun 2023 hingga April 2024. Total ada sebanyak 1.988 kasus dengan 3.145 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyampaikan, pada tahun 2023 terdapat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.987 orang. Sementara untuk awal 2024 hingga bulan April akhir, terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.
“Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka,” tutur Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Sejauh ini, kata dia, Polri tetap berkomitmen melawan judi online dengan salah satunya membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
“Langkah dengan adanya Satgas tentu apa yang dibentuk dalam Keppres menjadi kolaborasi dan lebih optimal dalam pelaksanaan, baik itu pencegahan maupun penegakan hukum,” jelas dia.
Advertisement
Polri Akan Tindak Tegas Anggota Terlibat Judi Online
Trunoyudo menekankan, Polri menggunakan langkah preemtif dan preventif dalam menangani kasus judi online. Bahkan terhadap anggota Polri yang terlibat pun akan dikenakan sanksi tegas.
“Sejak dahulu sampai dengan sekarang dan ke depan, tentu menjadi komitmen Bapak Kapolri sudah menyampaikan, terkait dengan aturan-aturan yang mengikat secara internal, ada kode etik dan juga berlaku pada pidana umum tentunya bagi Polri,” ungkapnya.
Adapun langkah preemtif dan preventif yang dilakukan seperti misalnya dari Divisi Propam Polri melayangkan Surat Edaran ataupun dari Divisi Humas Polri memberikan lembar penerangan satuan.
“Bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian menjadi komitmen dan menjadi konskuensi bagi pelanggarnya, tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal,” Trunoyudo menandaskan.