Sukses

BPIP Perkuat Implementasi BTU Pancasila ke Tenaga Pengajar

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar kajian dan sosialisasi implementasi Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila kepada para guru dan kepala sekolah pada satuan pendidikan di bawah koordinasi Kementerian Agama di Surakarta, Jumat (21/6).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar kajian dan sosialisasi implementasi Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila kepada para guru dan kepala sekolah pada satuan pendidikan di bawah koordinasi Kementerian Agama di Surakarta, Jumat (21/6).

Kepala BPIP, Prof. Yudian menjelaskan, acara yang dihadiri seribu lebih guru dan kepala sekolah tersebut bertujuan untuk melaksanakan kajian dan monitoring dalam pengimplementasian BTU Pendidikan Pancasila untuk tingkat dasar dan menengah.

“Buku tersebut telah disusun secara gotong royong oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama dengan BPIP,” kata Prof Yudian melalui siaran pers diterima, Sabtu (22/6/2024).

Prof. Yudian mengatakan, BPIP akan memonitor BTU Pendidikan Pancasila telah digunakan di setiap satuan pendidikan, termasuk yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama RI. Sebab, peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 menyatakan, Pancasila merupakan muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dengan demikian, implementasi BTU Pendidikan Pancasila merupakan upaya strategis bersama untuk mentransmisikan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan karakter,” tutur dia.

Prof. Yudian memastikan, implementasi BTU Pendidikan Pancasila berbeda dengan materi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebelumnya. Sebab, penerapan BTU Pendidikan Pancasila, terdiri dari materi kognitif sebanyak 30 persen dan 70 persen berisikan aktualisasi Pancasila dalam praktik kehidupan atau Pancasila dalam tindakan.

“Implementasi BTU Pendidikan Pancasila menitikberatkan pada praktik aktualisasi nilai-nilai Pancasila diharapkan mampu mengokohkan para pelajar terhadap pengetahuan, keyakinan dan habituasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,” Prof Yudian menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembahasan Mendalam

Sementara itu, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP, Surahno, menambahkan, dalam kegiatan tersebut dilakukan juga pembahasan mendalam dan pengambilan solusi serta teknis mitigasi bersama dengan Kemendikbudristek, Kemendagri dan Kemenag soal penerapan Pendidikan Pancasila serta pemanfaatan BTU yang melibatkan seluruh Kanwil Kementerian Agama Provinsi di Indonesia, pemerintah daerah khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi Pendidikan.

“Dalam rapat ini juga melaksanakan sosialisasi terkait amanat UU No.3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang menjelaskan bahwa Buku Teks Utama adalah buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya”, imbuh Surahno.

Ia juga menjelaskan, penyediaan BTU Pendidikan Pancasila dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan UU tersebut dalam pasal 67.

“Penyediaan buku teks utama untuk keperluan pembelajaran pada setiap satuan dan program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sedangkan, penyediaan buku teks pendamping dapat dilakukan oleh masyarakat”, dia menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini