Sukses

6 Jaksa Diturunkan Periksa Berkas Perkara Pegi Setiawan Terkait Kasus Pembunuhan Vina

Adapun penyerahan berkas itu tersangka Pegi Setiawan dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 6 jaksa dikerahkan untuk meneliti berkas tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan usai Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Kajati Jabar telah menunjuk 6 orang Jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

Penelitian berkas perkara akan dilakukan dengan batas waktu 14 hari, setelah Kejati Jawa Barat menerima berkas dari Polda Jawa Barat, Jumat, (21/6/2024) kemarin.

Selama 7 hari pertama kejaksaan akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum. Jika dirasa belum lengkap maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Nantinya apabila berkas lengkap sesuai KUHAP akan dinyatakan P-21 untuk dilakukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi. Sedangkan jika dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan atau P-19.

“Tentu para Jaksa yang bersangkutan akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah- kaidah hukum dalam melakukan penelitian,” tuturnya.

Adapun penyerahan berkas itu tersangka Pegi Setiawan dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007 untuk digunakan masyarakat yang ingin memberikan informasi atas kasus Vina dan Eky.

Adapun dalam kasus ini, Pegi Setiawan telah dijerat sebagai otak utama dari kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky Cirebon yang telah buron delapan tahun silam.

Dia pun dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

2 dari 4 halaman

Polisi Limpahkan Berkas Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan Hari Ini

Polda Jawa Barat menyatakan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Pelimpahan berkas ke kejaksaan tersebut akan dilakukan hari ini, Kamis (20/6/2024).

“Kerja Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional. InsyaAllah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Sandi mengatakan berkas perkara Pegi Setiawan dianggap sudah cukup oleh penyidik setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang didalamnya termasuk 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

"Dan saksi yang diperiksa tersangka Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi. Dan lainnya ada saksi yang meringankan, dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," tutur Sandi.

Meski telah dilimpahkan, lanjut Sandi, nantinya Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007. Nomor itu bisa digunakan masyarakat yang ingin memberikan informasi terbaru atas kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

“Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita Polda Jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa Polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran,” katanya menandaskan.

3 dari 4 halaman

Kubu Pegi Datangi Kejagung

Sebelumnya, Pengacara tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih teliti dan hati-hati dalam menerima berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Eky dan Vina Cirebon dari Polda Jawa Barat.

Permintaan itu disampaikan saat Marwan bersama timnya melakukan audiensi ke Kantor Kejagung di Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). Kedatangan tim hukum Pegi Setiawan itu diterima langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

“Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut,” kata Marwan saat ditemui awak media di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.

Marwan pun berharap agar kliennya tidak kembali menjadi korban dalam penanganan kasus yang janggal, seperti awal pengungkapan kasus pembunuhan Eky dan Vina pada 2016 silam. Sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cirebon bisa hati-hati.

“Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) sangat merespons sekali,” tuturnya.

 

4 dari 4 halaman

Kejagung Beri Atensi Kasus Vina Cirebon

Sementara itu, Kejaksaan Agung berjanji bakal memberikan atensi terhadap kasus pembunuhan berencana Eki dan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada 2016. Di mana belum lama ini, polisi telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka setelah sempat buron.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan atensi yang akan diberikan pihaknya adalah mengawasi kerja dari jaksa di daerah yang akan menerima pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan.

“Kami tentu segera akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat yang dimaksud ke jajaran Pidum (Pidana Umum) untuk ditindaklanjuti itu dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian,” kata Harli kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Menurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional. Maka dari itu jaksa di daerah pun harus sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dalam proses hukum lanjutan.

“Ini yang kita lakukan dalam audiensi, surat yang dimaksud tentu ini kita teruskan ke bidang yang berkompeten untuk diteruskan ke daerah,” tuturnya.

Namun terkait tindak lanjut lainnya, Harli belum bisa menyampaikan bentuk lain dari atensi Kejagung dalam kasus ini. Sebab soal opsi pendampingan tim khusus kepada jaksa di daerah belum dibahas lebih jauh.

“Itu juga belum kita pastikan. Artinya begini, ini kan berkas perkara secara normatif ya kan? Itu kan akan disampaikan ke sana, karena penyidiknya siapa? Polda kah? Polres kah? Tentu dengan prinsip kesetaraan nanti kalau dari Polda diserahkan ke Kejati, diteliti,” ujarnya.

“Kalau ada kendala nanti kita lihat seperti apa. Kalau saya kira apa namanya, tim khusus dan seterusnya kita lihat perkembangannya. Sampai saat ini belum ada,” katanya menandaskan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka