Sukses

HUT ke-497 Jakarta, Anies Berharap Terus Jadi Pusat Ekonomi Meski Tak Berstatus Ibu Kota

Adapun puncak HUT ke-497 DKI Jakarta akan diperingati pada Sabtu, 22 Juni 2024. Bakal digelar 'Malam Jaya Raya' di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap Jakarta bisa terus menjadi pusat perekonomian setelah tidak lagi berstatus sebagai ibu kota. Hal ini disampaikan Anies, menjelang HUT ke-497 Jakarta pada 22 Juni 2024.

"Harapannya, Jakarta terus menjadi pusat perekonomian masyarakat seluruh Indonesia," kata Anies Baswedan di PRJ, Jakarta, Jumat (21/6/2024) malam.

Anies mengatakan, Jakarta merupakan simpul pertemuan dari Barat, Selatan, dan Utara. "Jadi harapannya semakin maju, warganya makin sejahtera dan makin bahagia," ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelenggarakan berbagai acara hingga memberikan promo besar-besaran kepada warga Jakarta dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-497 DKI Jakarta. Adapun pada HUT kali diusung tema 'Jakarta Kota Global Berjuta Pesona'.

Adapun puncak HUT ke-497 DKI Jakarta akan diperingati pada Sabtu, 22 Juni 2024. Bakal digelar 'Malam Jaya Raya' di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Berikut rincian acara, kegiatan hingga promo pada puncak perayaan HUT ke-497 Jakarta pada 21-22 Juni 2024:

21 Juni 2024

- Liburan Bersama Planetarium Jakarta

- Jakarta Food Festival 2024 di Pasar Induk Beras Cipinang, Pulogadung

- Bazar UMKM Pasar Jaya di Kantor Pusat Perumda Pasar Jaya, Cikini, Jakarta Pusat

- Malam Perayaan HUT Jakarta ke-497 Jakarta di Jakarta Fair atau Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran, Jakarta Pusat

22 Juni 2024

- Upacara Peringatan HUT ke-497 Jakarta di Plaza Selatan Monas

- Pengumuman dan Pemberian Penghargaan Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota

- Awarding Lomba Fotografi Cerita Bakti Jakarta di Monas

- Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka HUT ke-497 Jakarta di Gedung DPRD DKI

- Promo Transaksi JakOne Mobile Spesial HUT ke-497 Jakarta untuk Kredit Bank DKI

- Promo Tarif Khusus MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta sebesar Rp 1

- Konser Musik bertajuk 'Wonders Of Jakarta' di Ecopark Ancol, Jakarta Utara

 

2 dari 4 halaman

Konser Pantai Carnaval Ancol

- Konser Persembahan HUT ke-497 Kota Jakarta di Pantai Carnaval Ancol

- Jakarta Night Carnival (Jakarnaval) bertajuk 'Malam Jaya Raya' di Monas

- Malam Resepsi/Jamuan Dubes digabung dengan 'Malam Jaya Raya' di Monas

- Gebyar Seni Budaya Betawi di Perkampungan Budaya Betawi, Setu Babakan

- Jakarta Light Festival di Taman Fatahillah, Kota Tua Jakarta

- Jakarta International Kite Festival di Plaza Lagoon Ancol Taman Impian

- Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair 2024 di JIEXPO Kemayoran.

3 dari 4 halaman

Rayakan HUT RI dan Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan

Merayakan ulang tahun ke-497 Kota Jakarta dan ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 yang menetapkan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Morris Danny membeberkan Pemprov Jakarta memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Terkait dengan sistem penghapusan, Morris Danny menjelaskan bahwa Pemprov Jakarta melakukannya secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

Adapun yang menjadi poin utama dalam penghapusan sanksi administrasi ini adalah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai dari 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

4 dari 4 halaman

Komitmen Pemprov DKI

“Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat. Dengan adanya kebijakan keringanan pajak ini, diharapkan masyarakat akan lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ucap Morris Danny.

Menurutnya, langkah positif ini tak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga diharapkan dapat membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.

“Pemerintah mengajak seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi, warga Jakarta tidak hanya memenuhi kewajiban mereka, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota,” tuturnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka