Sukses

Gandeng Minimarket, Satgas Judi Online Pantau Pelaku Lewat Top Up

Selain menggandeng minimarket, Satgas Pemberantasan Judi Online juga mengerahkan personel TNI-Polri hingga level Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi daring.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menegaskan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam memberantas judi online.

Satgas Pemberantasan Judi Online meminta jajaran TNI-Polri menurunkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

"Judi Online, tadi saya sudah ketemu dengan Pak Kapolri, Pak Kasad terkait dengan pengerahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa," kata Hadi saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Hadi mengatakan, Satgas Judi Online juga akan menggandeng pihak minimarket yang menyediakan layanan top up. Hal ini untuk mencegah pelaku judi online melakukan top up.

"Kita akan berkoordinasi dengan minimarket-minimarket," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Hadi meminta masyarakat turut berpartisipasi memberantas judi online. Misalnya, melaporkan bila menemukan adanya aktivitas jual-beli rekening.

"Kemudian juga dengan masyarakat yang mungkin ada yg belum mau melapor terkait dengan jual-beli rekening ya, itu yang kita laksanakan di lapangan," kata Menko Polhukam.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga terus bekerja menghimpun rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. Dia menyebut, totalnya sekira 4.000 sampai 5.000 rekening terkait judi online akan disita untuk kepentingan penyelidikan.

"Langsung diserahkan kepada penyidik Bareskrim," ucap Hadi Tjahjanto menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Uang Tangkapan Judi Online Tak Mungkin Dikembalikan ke Pemain

Sementara itu, Polri memastikan uang hasil pengungkapan kasus judi online tidak akan bisa dikembalikan ke pemain. Pengadilan pun nantinya akan memutuskan bahwa barang bukti uang hasil sitaan kasus judi online diberikan kepada negara.

“Kalau ini sudah sidang di pengadilan nanti yang menentukan pengadilan mau diapakan barbuk ini, dan tentunya biasanya kalau seperti (uang judi online) akan disita, dirampas untuk negara,” tutur Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Untuk itu, Wahyu mengingatkan kepada para pemain judi online, jangan pernah berharap dapat menerima kembali uang yang sudah dipertaruhkan. Polri meminta masyarakat menyadari bahaya perjudian dan menghindari aktivitas tersebut.

“Polisi ini hanya mengumpulkan alat buktinya, kemudian membawa para tersangka dan juga seluruh barbuk yang ada ke kejaksaan, kemudian dibawa ke persidangan. Nah di situlah diputuskan mau diapain itu semua, dan tentunya enggak mungkin dikembalikan oleh pengadilan, karena ini uangnya siapa juga enggak jelas kan,” ucap Kabareskrim.

“Yang judi 100 orang, ini uang siapa dari 100 orang, si bapak ini kan enggak tahu juga, apalagi kalau jumlahnya besar seperti ini. Dan dimasukkan ke negara juga untuk kepentingan negara juga,” sambung Wahyu.

3 dari 3 halaman

Polri Awasi Selebritas Promosi Judi Online

Sebelumnya, polisi memastikan terus mengawasi aktivitas masyarakat yang terlibat judi online. Termasuk urusan promosi yang biasa melibatkan artis hingga selebgram Tanah Air.

“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani. Kita melakukan penanganan, siapapun yang mempromosikan,” tutur Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Menurut Wahyu, penyidik sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah artis yang diduga terlibat dalam praktik promosi judi online.

“Itu kan promosinya sudah lama (artis yang sebelumnya telah diperiksa), barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi,” jelas dia.

Wahyu menegaskan, tidak ada hambatan yang dapat membatasi gerak penyidik dalam mengungkap kasus judi online, bahkan yang menyasar artis dan selebgram.

“Siapapun itu, bukan menjadi hambatan buat kita. Selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” Wahyu menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.