Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyidik Polda Jawa Barat untuk mengusut kasus pembunuhan Vina Cirebon secara transparan.
Hal itu disampaikan Listyo karena kasus pembunuhan Vina Cirebon sedang menjadi sorotan khalayak.
Baca Juga
"Saya kira kami minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan," kata Listyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Sabtu (22/6/2024).
Advertisement
Listyo mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan Propam Mabes Polri, Inspektorat Pengawasan Umum Polri atau Itwasum dan Bareskrim Polri agar melakukan asistensi kasus Vina Cirebon. Listyo menginginkan agar kasus ini diungkap secara terang-benderang.
"Kita minta semuanya untuk turun melihat peristiwa yang terjadi, walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi namun demikian kami minta untuk didalami," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Listyo juga menyoroti penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, yang disebut otak dibalik pembunuhan disertai pemerkosaan Vina Cirebon.
Listyo mengingatkan penyidik Polda Jabar agar ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku. Bahkan, bila perlu penyidikannya mengunakan pendekatan scientific crime investigation.
"Terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga apabila memang betul diproses maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," ucap dia.
"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," dia menandaskan.
Ayah Pegi Setiawan Bisa Dijerat dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Dugaan keterlibatan ayah tersangka Pegi Setiawan alias Perong, A Saprudi, bakal didalami oleh polisi, sebagai pengembangan lembar baru dari kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky.
Sebab, ada dugaan A. Saprudi turut terlibat dalam menyembunyikan identitas anaknya saat menjadi buron selama delapan tahun. Pegi Setiawan yang identitasnya sudah diganti berhasil mengelabui lingkungan dan menyulitkan pencarian polisi.
"Jadi pertanyaan dari Mas (keterlibatan ayah Pegi Setiawan), sangat dimungkinkan nanti akan ada LP berikutnya apabila kasus ini berlanjut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Kemungkinan itu, lanjut Sandi, karena adanya dugaan keterlibatan dari A. Saprudi dalam menyamarkan identitas Pegi Setiawan menjadi Roby Irawan ketika hendak pindah ke kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, 2019 silam.
Bahkan tidak hanya mengganti nama anaknya, A Saprudi juga memperkenalkan Pegi Setiawan yang sudah berganti identitas menjadi Roby itu sebagai keponakan, bukan anaknya.
"Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan Mas ya. Sangat dimungkinkan," ucap Sandi.
Meski begitu, kata Sandi, untuk saat ini penyidik masih fokus dalam penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky. Di mana akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (20/6/2024).
"Ya kita tadi mau fokus dulu untuk masalah kasus ananda Eky dan Vina. Nanti ada pertanyaan dari teman bahwa apakah nanti akan dikaitkan dengan kasus tersebut untuk pelaporan yang lainnya," tuturnya.
Adapun pelimpahan berkas itu tersangka Pegi Setiawan dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.
"Ada saksi yang meringankan dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," kata Sandi.
Advertisement
Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Meski nanti telah dilimpahkan, lanjut Sandi, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline atau layanan pengaduan di nomor 0822-1112-4007. Nomor itu bisa digunakan masyarakat yang ingin memberikan informasi atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
"Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita Polda Jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa Polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran," jelasnya.
Polda Jawa Barat telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.