Sukses

Tegas, Kapolri Ancam Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online

Listyo menyatakan bahwa Polri tegas dalam menindak siapapun yang terjerat judi online. Dalam hal ini, Divisi Propam Mabes Polri juga telah mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) berkaitan dengan judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mewanti-wanti jajarannya agar tidak terjerumus judi online. Kapolri pun mengultimatum anggota Polri yang menjadi pelaku judi online terancam sanksi tegas berupa pemecatan.

Listyo menyatakan bahwa Polri tegas dalam menindak siapapun yang terjerat judi online. Dalam hal ini, Divisi Propam Mabes Polri juga telah mengeluarkan telegram Rahasia (TR) berkaitan dengan judi online.

"Jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH bila diperlukan," kata Kapolri saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Listyo mengatakan, para pemangku kebijakan secara simultan melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk membasmi judi online di Indonesia. Dia menyebut, mulai dari kegiatan yang bersifat preemtif, preventif sampai dengan penegakan hukum.

"Dan saya kira teman teman dari Bareskrim dan seluruh jajaran semuanya bergerak untuk itu, dan tentunya secara periodik ini akan kita sampaikan, kita rilis, terkait dengan proses penanganan yang kita tangani," ucap dia.

Kapolri meminta jajarannya untuk memaksimalkan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terlibat di dalam judi online. Kerja sama antarlembaga dalam penanganan ini diharapkan bisa diperluas.

"Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agak dimaksimalkan menyentuh titik-titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international sehingga kita bisa maksimal," ucap Listyo Sigit Prabowo.

2 dari 3 halaman

Polri Komitmen Berantas Judi Online

Sebelumnya diberitakan, Polri berkomitmen memberantas kasus judi online tidak hanya yang merebak di masyarakat, namun juga terhadap seluruh jajaran internal. Peringatan keras pun dilayangkan, agar jangan sekalipun anggota Polri berani mencoba terlibat dalam aktivitas judi online.

Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono menyatakan, sanksi tegas menanti seluruh anggota yang kedapatan terlibat judi online.

"Jelas bahwa perjudian itu melanggar norma hukum dan semua agama melarang itu. Perbuatan yang mudarat itu, itu perlu saya tegaskan sekali lagi," tutur Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Dia menyebut, judi online sudah sangat meresahkan masyarakat. Semua pihak pun sepakat bahwa judi online dan segala bentuk perjudian harus segera diberantas secara tegas.

"Kami secara internal Divisi Propam selaku pengawas internal di Polri dan tentunya selaku pembantu pimpinan yang langsung di bawah Bapak Kapolri, telah mengeluarkan beberapa STR terkait upaya-upaya pencegahan maupun penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang melakukan pelanggaran, yang diduga terlibat dalam kegiatan-kegiatan perjudian," jelas dia.

 

3 dari 3 halaman

Ada Judi Online, Masyarakat Bisa Lapor ke Nomor Ini

Syahar memastikan, semua arahan yang berkaitan dengan judi online telah diberikan ke jajaran hingga ke tingkat bawah. Propam Polri terus melakukan pengawasan secara berjenjang dan berkelanjutan terus menerus.

"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Dia memastikan, apabila ada anggota kedapatan terlibat aktivitas judi online akan segera dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun diharapkan berperan aktif melaporkan temuan terkait baik melalui aduan langsung atau pun hotline 08555555414.

"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri. Mana kala (terlibat), di awal sudah saya sampaikan tadi, pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," Syahar menandaskan.