Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan adanya pengunjung Taman Safari Indonesia (TSI), Bogor, Jawa Barat yang memberi makan sampah kepada hewan kudanil. Pengunjung ini memberikan dengan cara dilempar ke dalam mulut kudanil.
Terkait hal itu, Public Relation Taman Safari Bogor, Yuska Apitya Aji mengatakan, jika pihaknya tengah menyelidiki kasus pengunjung beri makan sampah kudanil. Kejadian itu terjadi pada Kamis (20/6) sekira pukul 13.21 Wib.
Baca Juga
"TSI sedang melakukan penelusuran data pengunjung tersebut, terutama perihal identitas pengunjung tersebut agar yang bersangkutan mendapatkan sanksi peringatan berupa penyataan maaf atas tindakannya tersebut. Sehingga, bisa menjadi pelajaran bagi pengunjung lain untuk taat terhadap SOP," kata Yuska saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (22/6/2024).
Advertisement
Ia pun memastikan, untuk sampah yang sempat diberikan kepada kudanil tersebut sudah dikeluarkan oleh petugas.
Selain itu, ternyata pengunjung yang menggunakan mobil dengan plat nomor B 1949 CIC itu juga melakukan hal lain terhadap beberapa hewan.
"Menurut keterangan saksi, pengunjung tersebut juga melanggar SOP di area harimau yakni membuka jendela mobil dan petugas berkali-kali menegur yang bersangkutan," jelasnya.
"Di area zebra, pengunjung berpelat nopol B 1949 CIC ini juga menepuk pantat zebra yang secara aturan dilarang keras. Petugas yang jaga di lokasi juga sudah menegur yang bersangkutan," sambungnya.
Dengan adanya kejadian itu, pihaknya pun mengutuk dan mengecam keras kepada pengunjung tersebut.
"TSI sebagai lembaga konservasi yang menjunjung tinggi nilai konservasi dan perlindungan satwa mengutuk dan mengecam keras tindakan pengunjung tersebut," pungkasnya.
Â
Kondisi Kudanil Usai Diber Makan Sampah Pengunjung
Pihak manajemen mengatakan tim life and sciences dari Taman Safari Bogor beserta tim perawat satwa langsung mengecek kondisi kuda nil. Disebutkan bahwa kondisi kuda nil tersebut dalam keadaan baik.
Pihak manajemen menyambung bahwa mereka tidak dapat menoleransi kejadian atau hal-hal yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Satwa yang ada di Taman Safari Indonesia termasuk satwa yang dilindungi undang-undang perlindungan satwa, yakni Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Undang-Undang ini memiliki implikasi hukum jika tidak ditaati oleh pengunjung," tegas pihak Taman Safari Indonesia.
Mereka merespons baik kecintaan para pengunjung Taman Safari Indonesia terhadap satwa yang ada di tempat konservasi tersebut. Tapi, pihaknya mengingatkan tentang SOP untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan satwa. Lalu, apa sanksi yang bisa dikenakan pengunjung tak beretika itu?
Advertisement