Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Penyelenggara Komunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point) untuk memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online dari dan ke Kamboja dan Filipina.
Dia meminta agar pemutusan akses internet tersebut dilakukan dalam waktu 3×24 jam.
Baca Juga
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat Menkominfo Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024. Surat ini ditujukan kepada Penyelanggara Komunikasi Layanan Gerbang Akses Internet dan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Advertisement
"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat Menkominfo sebagaimana dikutip Liputan6.com, Minggu (23/6/2024).
Dia mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi terkait jangka waktu pemutusan akses internet. Para Penyelanggara Komunikasi Layanan Gerbang Akses Internet juga diminta melaporkan langkah-langkah pemutusan untuk evaluasi dan tindak lanjut.
"Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif," bunyi surat Menkominfo.
Â
Merujuk Aturan
Adapun permintaan pemutusan akses internet ke Kamboja dan Filipina ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam Pasal 21 dijelaskan, penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.
Selain itu, untuk menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.
Sebagai informasi, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi onlinesejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024. Kementerian Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.
Advertisement