Sukses

22 Pengacara Turun Tangan Hadapi Praperadilan Pegi Setiawan, Tersangka Pembunuhan Vina

Pengacara menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah. Yanti mengatakan tidak didapati bukti mengarah kepada Pegi Setiawan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 22 pengacara turun tangan menghadapi praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Praperadilan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan pihaknya optimis akan memenangkan praperadilan tersebut.

“Optimis 99 persen kita optimis. Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macem, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita,” kata Sugianti di Bandung, Senin, (24/6/2024).

 

Dia menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan tidak sah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah. Yanti mengatakan tidak didapati bukti mengarah kepada Pegi Setiawan.

"Ya kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga tidak ada," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Sugianti berharap hakim memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain yang dapat merugikan kliennya.

“Hari ini kita ingin harapan kita, hari ini praperadilan akan berjalan lancar dan hakim juga objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Muchtar Effendy mengaku akan membalas balik semua tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada kliennya. Ia menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.

"Kami siap untuk meng-counter itu semua dan kami pun akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan klien kami itu nyata-nyata tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang peristiwa 2016," kata dia.

Adapun pada hari ini PN Bandung menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka utama Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sekitar pukul 09.00 WIB dengan bertempat di ruangan sidang enam.

2 dari 3 halaman

6 Jaksa Diturunkan Periksa Berkas Perkara Pegi Setiawan Terkait Kasus Pembunuhan Vina

Sebanyak 6 jaksa dikerahkan untuk meneliti berkas tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan usai Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Kajati Jabar telah menunjuk 6 orang Jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

Penelitian berkas perkara akan dilakukan dengan batas waktu 14 hari, setelah Kejati Jawa Barat menerima berkas dari Polda Jawa Barat, Jumat, (21/6/2024) kemarin.

Selama 7 hari pertama kejaksaan akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum. Jika dirasa belum lengkap maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Nantinya apabila berkas lengkap sesuai KUHAP akan dinyatakan P-21 untuk dilakukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dari polisi. Sedangkan jika dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan atau P-19.

“Tentu para Jaksa yang bersangkutan akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah- kaidah hukum dalam melakukan penelitian,” tuturnya.

Adapun penyerahan berkas itu tersangka Pegi Setiawan dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007 untuk digunakan masyarakat yang ingin memberikan informasi atas kasus Vina dan Eky.

Adapun dalam kasus ini, Pegi Setiawan telah dijerat sebagai otak utama dari kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky Cirebon yang telah buron delapan tahun silam.

Dia pun dijerat pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

3 dari 3 halaman

Polisi Limpahkan Berkas Pegi Setiawan Terkait Kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan Hari Ini

Polda Jawa Barat menyatakan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Pelimpahan berkas ke kejaksaan tersebut akan dilakukan hari ini, Kamis (20/6/2024).

“Kerja Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional. InsyaAllah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Sandi mengatakan berkas perkara Pegi Setiawan dianggap sudah cukup oleh penyidik setelah memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang didalamnya termasuk 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

"Dan saksi yang diperiksa tersangka Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi. Dan lainnya ada saksi yang meringankan, dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," tutur Sandi.

Meski telah dilimpahkan, lanjut Sandi, nantinya Polda Jawa Barat tetap membuka hotline 0822-1112-4007. Nomor itu bisa digunakan masyarakat yang ingin memberikan informasi terbaru atas kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

“Selain mendapat asistensi dari internal maupun eksternal, kita Polda Jabar, membuka layanan hotline dengan maksud bahwa Bapak Kapolri sering menekankan pada kita bahwa Polri tidak anti kritik dan sangat terbuka dengan masukan dan saran,” katanya menandaskan.