Sukses

Polisi Akan Tes Mental dan Kejiwaan Ibu Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi

Polda Metro Jaya akan mengembangkan kasus tersebut dan berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana pencabulan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap ibu muda berinisial AK (26) yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Bekasi, Jawa Barat, buntut videonya viral di sosial media. Petugas pun akan melakukan tes mental dan kejiwaan terhadap pelaku.

"Saudari AK akan dilakukan pemeriksaan kesehatan mental, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah bersurat kepada Biro SDM bagian psikologinya. Ini selanjutnya akan dijadwalkan, jadi pemeriksaan kesehatan mental terhadap tersangka AK akan dilakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Ade mengatakan, pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap tersangka AK juga akan dilakukan, namun masih menunggu hasil digital forensik terlebih dahulu. Dia menyatakan, Polda Metro Jaya akan mengembangkan kasus tersebut dan berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana pencabulan.

"Ada akun yang digunakan untuk menyuruh kedua tersangka untuk melakukan foto tanpa busana dan sebagainya, dan ternyata akun tersebut melakukan perlakuan yang sama, disuruh oleh akun lainnya, ini masih diolah dan patroli siber. Mari kita ingatkan bersama kalau ada dugaan pidana melapor ke 110," kata Ade.

Seorang ibu muda inisial di Bekasi, Jawa Barat berinisial AK (26) ditangkap polisi buntut aksinya mencabuli anak kandungnya viral di media sosial. Rupanya tindakan AK merekam dan melakukan adegan cabul terhadap anak kandungnya yang baru berusia 10 tahun tanpa sepengetahuan suami.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sesuai hasil pemeriksaan AK (26).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Melapor ke Suami

Ade Ary mengatakan, AK mengadu ke suaminya setelah mengirimkan video vulgar bersama anaknya ke pemilik akun media sosial Facebook Icha Shakila.

Dia adalah orang yang menyuruh AK untuk melakukan aktivitas seksual bersama anak sambil direkam. AK menuruti permintaan teman Facebooknya itu karena diiming-imingi sejumlah uang.

"Setelah ditagih-tagih, tidak dibayar. Bahkan diminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka dengan tanpa busana. Dia keberatan. Akhirnya dia lapor ke suaminya," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Suami AK terlihat murka mendengar cerita tersebut. Ketika itu, suaminya juga mengingatkan AK untuk lebih berhati-hati dengan pemilik akun tersebut. Karena, suaminya sejak awal tak percaya dengan iming-iming dari pemilik akun Icha Shakila.

"Setelah melakukan itu, dia lapor (suami) dan tanpa sepengetahuan. Suami sempat marah, kemudian menyatakan, hati-hati itu bohong. Suaminya mengingatkan 'hati-hati itu bohong. 'Hati-hati kamu'. Kurang lebih ya itu akan menipu kamu lah. Seperti itu," ucap Ade Ary.

Dia mengatakan, AK bersama suami dan anaknya tinggal di sebuah rumah kontrakan kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

3 dari 3 halaman

AK Ditetapkan Jadi Tersangka

Namun kini dia hanya tinggal bersama anaknya. Sebab, hubungan rumah tangga dengan suami kandas di tengah jalan.

"Di rumah kontrakan tempat tersangka dan anaknya tinggal. Sekarang suaminya sudah pisah. Iya, kemarin waktu peristiwa pembuatan masih ada suaminya masih lapor sekarang suaminya sudah pisah," ucap dia.

AK telah ditangkap di Kampung Rawa Ilat, Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis 06 Juni 2024 sekitar jam 05.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti.

"Handphone, pakaian yang digunakan oleh si ibu dan anak disita sebagai barang bukti," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, polisi juga telah menetapkan AK sebagai tersangka. Dalam kasus ini, AK dijerat dengan Pasal berlapis yakni KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," papar Ade Ary.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini