Sukses

Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Usai Divonis 9 Tahun Penjara

Keluarga terdakwa Karen Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar amar putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 9 tahun penjara kepada terdakwa atas kasus korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga terdakwa Karen Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar amar putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana 9 tahun penjara kepada terdakwa atas kasus korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Luapan emosi itu terdengar setelah Karen menghampiri keluarganya yang juga turut hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Mulanya, Karen menghampiri anak-anaknya yang sudah terlihat tidak kuasa menahan air mata atas putusan majelis hakim.

"Tasya, Nadia. Nadia, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis. Jangan nangis ya, jangan nangis, please jangan nangis. Jangan nangis," ucap Karen Agustiawan usai sidang.

Mantan Dirut Pertamina itu langsung menghampiri anak-anaknya lalu memeluk seraya meminta mereka agar tetap tegar.

"Enggak usah nangis, enggak apa-apa," kata Karen.

Di saat yang bersamaan, suami Karen, Herman Agustiawan berteriak kepada Jaksa seraya meluapkan emosinya.

"Puas ya?" teriak Herman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Pengadaan LNG

Sebagaimana diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dijatuhi pidana 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Maryono dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Majelis hakim berkeyakinan Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, hakim tidak membebankan kepada Karen dengan membayar biaya pengganti atas perkaranya.

3 dari 3 halaman

Yang Memberatkan

Sementara itu dalam pertimbangan hal yang memberatkan Karen, Hakim berpendapat perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Lalu membuat negara rugi.

Dalam hal yang meringankannya, eks Dirut Pertamina bersikap sopan, tidak memperoleh hasil pidana korupsi.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri ke Pertamina," ujar hakim.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini