Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat memerintahkan kepada anak buahnya untuk memberikan kesaksian yang normatif saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pernyataannya itu terlontar ketika Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak yang tengah mengonfirmasi adanya perintah SYL ke Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
"Saat penyelidikan, pernahkan saksi meminta Pak Kasdi dan Pak Hatta untuk mengumpulkan orang-orang di Kementan yang berpotensi menjadi saksi-saksi ataupun yang sudah dipanggil menjadi saksi?" tanya Meyer di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Advertisement
"Secara umum saya hanya menyampaikan jangan mengganggu pekerjaan yang ada dan berikan penjelasan secara normatif," ucap SYL.
"Ada menyampaikan itu ke Pak Kasdi?" tanya Meyer.
"Secara umum, banyak orang, di rapat koordinasi kalau tidak salah," jawab SYL.
SYL menjelaskan dalam rapat koordinasi dengan eselon I di Kementan tidak selalu berlangsung secara formal. Dia juga menyebut pada saat penyidik KPK yang memeriksa saksi diharapakan tidak mengganggu kinerja di Kementan.
"Artinya, walaupun tidak formal, tetapi selalu ada meja panjang di mana semua ada. Saya berharap pemeriksaan itu tidak menurunkan kinerja yang ada dan memberi penjelasan secara normatif saja. Ada Pak Kasdi di sana," jelas Syahrul.
Ketika disodorkan pernyataan dari Kasdi yang pernah menyebutkan agar pegawai di Kementan tidak memberikan keterangan secara detail ke penyidik KPK, politikus Partai NasDem itu membantahnya.
Singkat cerita, pada akhirnya SYL sendiri tidak tahu bagaimana proses pelaksanaannya itu. Sebab dia tengah dinas di luar negeri.
SYL Mengaku Tak Pernah Perintahkan Urunan Uang ke Pejabat Eselon 1
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak pernah memberikan perintah untuk urunan atau sharing uang ke pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan). SYL bahkan baru mengetahui adanya sharing dana tersebut di muka persidangan.
Hal itu disampaikan oleh SYL ketika dihadirkan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementan.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mulanya mencecar Syahrul dengan perihal adanya pengumpulan uang pada era Sekjen Kementan sebelumnya, Momon Rusmono.
"Saat masih zaman Momon Sekjennya, pernah dengar ada sharing pengumpulan dana para eselon 1?" tanya Pontoh di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
"Saya enggak pernah denger Yang Mulia, saya baru dengar ada pengumpulan di persidangan, saya disumpah kan," saut SYL.
"Saudara enggak pernah dengar?" tanya Pontoh lagi.
"Tidak pernah," tegas Syahrul.
"Enggak pernah memerintahkan?" cecar hakim ketua
"Tidak pernah," singkat SYL.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga menegaskan pada saat Sekjen Kementan dijabat oleh Kasdi Subagyono tidak pernah ada urunan dana yang ditujukan kepada dirinya untuk kepentingan pribadi.
Dia lantas menyinggung kalau Kasdi selama menjabat sebagai sekjen profesional.
"Sharing-sharing dan pengumpulan itu baru saya dengar di persidangan ini sebelumnya tidak. Saya ingin garis bawahi Yang Mulia, bahkan Sekjen ini (Kasdi) sangat profesional, dia sangat akademik, dia sangat patuh pada aturan. Dia orang yang selama ini jadi imam saya kalau saya sembayang. Jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi," tuturnya.
"Intinya saudara enggak pernah memerintahkan sekjen?" tanya lagi Hakim Pontoh
"Tidak pernah," pungkas SYL.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement