Sukses

Praktisi Hukum Pertanyakan Pemeriksaan Ayah Pegi Setiawan

Polda Jawa Barat telah memeriksa Rudi Irawan, ayah dari Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pemeriksaan terkait dugaan kartu identitas penduduk ganda. Namun pemeriksaan tersebut dipertanyakan praktisi hukum, Deolipa Yumara.

Liputan6.com, Jakarta Polda Jawa Barat telah memeriksa Rudi Irawan, ayah dari Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pemeriksaan terkait dugaan kartu identitas penduduk ganda. Namun pemeriksaan tersebut dipertanyakan praktisi hukum, Deolipa Yumara.

Deolipa mengatakan pemeriksaan terhadap orang tua Pegi terkait pemalsuan identitas menjadi sebuah pertanyaan. Sebelumnya, Rudi Irawan telah dilakukan BAP di Polda Jawa Barat sebagai saksi tentang pemalsuan identitas.

"Kita enggak tahu tujuan pihak Polda Jawa Barat kemudian memproses orang tuanya Pegi dalam konteks diambil keterangan sebagai saksi," ujar Deolipa Yumara, Senin (24/6/2024) malam.

Deolipa menjelaskan, apabila pemeriksaan dalam konteks melakukan obstruction of justice atau rintangan penyidikan, hal itu tidak dapat dibenarkan. Namun, jika pemeriksaan dilakukan dalam konteks mencari identitas palsu, hal itu dirasa janggal.

"Jika mencari identitas palsu, itu rasanya mengada-ada," kata Deolipa.

Deolipa tergelitik mencari tahu tujuan Polda Jawa Barat memeriksa ayah Pegi Setiawan. Apabila pemeriksaan tersebut dikarenakan identitas ganda, menjadi hal yang menarik dikaitkan dengan cerita kasus pembunuhan terhadap tersangka Pegi.

"Tapi kalau lebih jauh menyatakan bahwasanya orang tua Pegi sebagai pelaku obstruction of justice, jawabannya adalah tidak bisa," ucap Deolipa.

Deolipa menilai, apabila orang tua Pegi dikaitkan dengan obstruction of justice, hal itu tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, pada pasal dalam KUHP tentang obstruction of justice terdapat pengecualian.

"Jadi obstruction of justice itu dikecualikan kalau si pelaku dengan si tersangka yang melakukan obstruction of justice itu saudara. Misalnya ayah dengan anak, itu enggak bisa dikenakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan," terang Deolipa.

Adapun pernyataan Deolipa diperkuat pada Pasal 221 ayat 2 KUHP yang menyatakan tidak berlaku cerita tentang obstruction of justice kalau hubungan saudara atau sedarah. Menyinggung soal identitas KTP ganda, kejadian tersebut terjadi pada 2008.

"Kalau kita bicara pemalsuan identitas atau identitas ganda, itu kan kejadiannya kan 2008, sudah lama. Jadi enggak ada kaitannya dengan perkaranya Pegi sebenarnya," ujar Deolipa.

Disinggung soal ketidakhadiran kepolisian pada sidang praperadilan, Deolipa menganggap kepolisian masih berusaha menyiapkan bukti atau saksi-saksi, maupun penguatan materi.

"Jadi mungkin mereka (kepolisian) lebih baik tidak hadir dulu seminggu, untuk berusaha menyiapkan bukti-bukti atau saksi-saksi atau penguatan materi yang digunakan untuk melawan gugatan dari praperadilan," tutur Deolipa.

 

2 dari 2 halaman

Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Ayah Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon

Dugaan keterlibatan ayah tersangka Pegi Setiawan alias Perong, bakal didalami oleh polisi, sebagai pengembangan lembar baru dari kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky.

Sebab, ada dugaan Rudi Irawan turut terlibat dalam menyembunyikan identitas anaknya saat menjadi buron selama delapan tahun. Pegi Setiawan yang identitasnya sudah diganti berhasil mengelabui lingkungan dan menyulitkan pencarian polisi.

"Jadi pertanyaan dari Mas (keterlibatan ayah Pegi Setiawan), sangat dimungkinkan nanti akan ada LP berikutnya apabila kasus ini berlanjut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Kemungkinan itu, lanjut Sandi, karena adanya dugaan keterlibatan dari Rudi Irawan dalam menyamarkan identitas Pegi Setiawan menjadi Roby Irawan ketika hendak pindah ke kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, 2019 silam.

Bahkan tidak hanya mengganti nama anaknya, Rudi Irawan juga memperkenalkan Pegi Setiawan yang sudah berganti identitas menjadi Roby itu sebagai keponakan, bukan anaknya.

"Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan Mas ya. Sangat dimungkinkan," ucap Sandi.

Meski begitu, kata Sandi, untuk saat ini penyidik masih fokus dalam penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky. Di mana akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (20/6/2024).

"Ya kita tadi mau fokus dulu untuk masalah kasus Ananda Eky dan Vina. Nanti ada pertanyaan dari teman bahwa apakah nanti akan dikaitkan dengan kasus tersebut untuk pelaporan yang lainnya," tuturnya. Adapun pelimpahan berkas itu tersangka Pegi Setiawan dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

"Ada saksi yang meringankan dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," kata Sandi.

Â