Sukses

Dewan Kehormatan PWI Desak Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat orang pengurus harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK PWI soal dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo menyampaikan hal itu bersama dengan Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.

Menurut Sasongko, DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat orang pengurus harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah

DK PWI juga meminta mereka yang terlibat tersebut mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas organisasi PWI Pusat selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 atau 30 hari kerja.

Sasongko menyampaikan, organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah). Sisanya senilai Rp691,2 juta masih dalam proses pengembalian secara bertahap.

Sementara itu, uang yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang organisasi. Pengembalian uang tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.

"DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan," kata Sasongko dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/6/2024).

2 dari 3 halaman

Pelaksanaan Sanksi Paling Lambat 27 Juni 2024

Sasongko menyebut, M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan. Sebab, ia hanya menjalankan kegiatan organisasi yang dilandasi asumsi jika ketum dan sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.

Lebih jauh, Sasongko memaparkan DK PWI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.

"Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya," kata dia.

Sesuai dengan PD-PRT, keputusan DK PWI ini bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusinya berada di ranah pengurus harian atau ketua umum. Sasongko menegaskan semua keputusan DK PWI dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK.

Karena itu, Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid.

"Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini," kata Uni Lubis.

3 dari 3 halaman

Hak Sebagai Anggota PWI Hilang

Sementara itu, anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI.

"Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup, acara-acara PWI," kata Asro.

Sebelumnya, Dewan Penasihat PWI melayangkan surat kepada ketua umum PWI. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu pada intinya meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK.

Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat PWI menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut.