Sukses

Sahroni DPR Sebut Digitalisasi Perizinan Event Bakal Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Polri baru saja meluncurkan Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event yang turut dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 24 Juli 2024.

Liputan6.com, Jakarta Polri baru saja meluncurkan Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event yang turut dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 24 Juli 2024.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, langkah tersebut akan memudahkan para penyelenggara serta penikmat acara.

“Luar biasa, Komisi III sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Pak Kapolri. Ini merupakan angin segar bagi penyelenggara serta penikmat event di seluruh Indonesia. Mau itu konser musik, kuliner, pagelaran seni, dsb. Semua perizinan akan jauh lebih mudah, transparan, efektif, dan terhindar dari pengelewengan oknum,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).

Politikus NasDem itu memandang, langkah Kapolri sejalan dengan misi Presiden Jokowi yang ingin meningkatkan ekonomi melalui industri rekreasi dan kreatif, salah satunya melalui event.

“Dan saya kira apa yang dilakukan Pak Kapolri ini merupakan kepanjangan dari keinginan Pak Presiden. Tak terbayang pertumbuhan ekonomi rekreasi-kreatif dari kemudahan perizinan event ini. Bakal ada banyak tenaga kerja yang terserap, perputaran uang di dalam negeri juga pastinya meningkat. Biar masyarakat tidak perlu lagi ke luar negeri untuk menikmati event-event. Dengan izin yang mudah, kita buat sendiri event-nya di sini,” tambah Sahroni.

Namun meski begitu, Sahroni tidak ingin proses perizinan keamanan menjadi longgar.

“Tapi dipermudah begini bukan berarti jadi longgar assesmen keamanannya. Harus tetap sesuai SOP,” tutupnya.

2 dari 3 halaman

Berikan Pelayanan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses perizinan yang kini telah hadir secara digital akan memudahkan para penyelenggara. Menurut dia, tidak ada lagi proses yang berbelit-belit untuk mendapatkan izin sebuah acara atau event.

Demikian hal itu disampaikannya saat acara Peresmian Peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event yang turut dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Listyo menyampaikan, sebagaimana arahan Presiden, bahwa kehadiran birokrasi seharusnya melayani dan bukan malah mempersulit atau memperlambat urusan rakyat. Tolak ukurnya tentu kepuasan masyarakat dalam menerima manfaat, berikut kemudahan urusannya.

“Arahan ini tentunya menjadi pedoman dan semangat kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada para pelaku industri kreatif, sehingga event-event di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan aman nyaman dan tertib,” tutur Listyo di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024).

Aspirasi terhadap pelayanan perizinan penyelenggaraan event yang mudah itu kemudian menggerakkan kolaborasi delapan kementerian dan lembaga, mulai dari Kemenko Marves, Kemenpan RB, Kemenparekraf, Kementerian Investasi, Kemenkeu, Kemenkominfo, Kementerian BUMN dan Polri.

Hasilnya, pemerintah siap meluncurkan layanan digital perizinan penyelenggarakan event sebagai bagian dari sistem OSS.

“Dengan integrasi ini masyarakat dapat mengakses layanan perizinan penyelenggaraan event kapan saja dan di mana saja. Tentunya hal ini sejalan dengan kebijakan transformasi digital Indonesia dan juga tren global yang berkembang secara digital. Untuk itu Polri terus beradaptasi untuk menjamin penyelenggaraan event yang mudah dan berstandar internasional,” jelas dia.

3 dari 3 halaman

Kapolri: Tidak Perlu Berbelit-belit

Listyo berharap, industri kreatif dapat segera beradaptasi lewat pengajuan izin event dari yang tadinya offline menjadi online. Digitalisasi perizinan tersebut tentu bukan hanya sekedar memindahkan proses manual ke online saja, namun juga penyederhanaan proses birokrasi perizinan.

Seperti diketahui, proses perizinan event tingkat nasional di kepolisian saja sudah memakan waktu 14 hari.

Sementara kini, izin penyelenggaraan event cukup mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online sesuai instansi terkait, mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf, satuan polisi terkait, hingga tinggal menunggu proses perizinan paling lama 14 hari kerja.

“Dengan adanya layanan digital ini penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya, tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin,” ungkap Listyo.