Sukses

Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara

Rencana pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Judi Online untuk memasukan uang pada 5.000 rekening ke dalam kas negara masih dalam tahap koordinasi antar lembaga dan instansi. 

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Judi Online untuk memasukan uang pada 5.000 rekening ke dalam kas negara masih dalam tahap koordinasi antar lembaga dan instansi. 

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho yang mana Polri dalam Satgas Judi Online masuk dalam Tim Penegakan Hukum yang diketuai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Itu (Soal uang dalam 5 ribu rekening) masih dikoordinasikan karena itu banyak lembaga yang terkait lainnya," kata Sandi saat ditemui awak media, Selasa (25/6/2024).

Walaupun begitu, Sandi mengatakan pihaknya bersama dengan lembaga dan instansi lain masih akan terus melakukan pemberantasan terhadap judi online sesuai instruksi Presiden Jokowi.

"Yang pasti bahwa ada kewenangan dari masing-masing lembaga yang akan mengerjakan sesuai dengan instruksi presiden untuk menuntaskan masalah judi online," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto menyebut, Bareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening untuk transaksi judi online yang sejauh ini jumlahnya sampai 5.000.

Nantinya, uang transaksi judi online dari rekening itu bisa diambil untuk kas negara.

"Bahwa ada 4.000-5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblokir, tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri," kata Hadi usai melakukan rakor di kantornya, Rabu (19/6/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menunggu 30 Hari

Hadi menjelaskan, meski PPATKmempunyai kewenangan dalam membekukan rekening tersebut selama 20 hari, temuan itu harus dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Setelah dilaporkan, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening itu.

Selanjutnya, Satgas bakal menunggu laporan soal pembekuan dari pemilik rekening. Bila 30 hari tidak ada pelaporan dari pemilik dan putusan dari Pengadilan Negeri (PN), maka pihaknya bakal mengambil dana dari rekening tersebut.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ucapnya.

Hadi menambahkan, Bareskrim akan menelusuri pemilik rekening itu dan dilakukan pendalaman. Jika itu adalah bandar, maka diproses secara hukum.

"Setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," tukas Hadi.

3 dari 3 halaman

Lakukan 3 Operasi Penegakan Hukum dalam Waktu Dekat

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sekaligus ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkap tiga tugas yang akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat. Pertama, Bareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening transaksi judi online.

"Dalam waktu dekat Minggu ini termasuk Minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi, tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan," kata Hadi saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6).

Hadi menuturkan, sesuai laporan PPATK bahwa ada 4 sampai 5 ribu rekening mencurigakan yang sudah di blok. Tindak lanjutnya, PPATK segera melapor ke penyidik Bareskrim Polri.

Setelah dilaporkan, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening itu.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ucap Hadi.

Setelahnya, Bareskrim akan menelusuri pemilik rekening itu dan dilakukan pendalaman. Jika itu adalah bandar, maka diproses secara hukum.

"Setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," ucap Hadi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini