Sukses

Eks Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra Diadukan ke Bareskrim Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Dalam laporannnya, pelapor meminta Kemenkumham membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PBB yang baru di bawah kepemimpinan Pj Ketua Umum, Fahri Bachmid.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Umum (Ketum)Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran dalam penyusunan aturan baru kepengurusan partai.

Kuasa Hukum Penyelamat PBB, TM Luthfi Yazid bersama mantan Waketum PBB Fuad Zakaria mengadukan Yusril usai terlebih dahulu menyambangi Direktorat Jenderal Administasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Di sana, mereka meminta Kemenkumham membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PBB yang baru di bawah kepemimpinan Pj Ketua Umum, Fahri Bachmid.

"Jadi kita dari awalnya dari Kemenkumhan, kami keberatan sehingga laporan kita diterima. Tapi kan nunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita ke sini (Bareskrim) karena kita menganggap perlu," tutur Luthfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Menurut Luthfi, SK yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB, dan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.

Adapun dugaan cacat administratif pengurusan baru lantaran pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.

"Sebetulnya kita menyayangkan ya karena kalau dengan konflik semacam ini maka partai akan semakin kecil, masalahnya sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril dalam hal ini sebetulnya aman-aman. Karena Yusril mengajukan permohonan perubahan AD ART, menyusun personalia baru di dalam partai secara sendiri tanpa ditandatangani oleh Sekjen," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilakukan Pendalaman

"Maka itu jadi persoalan, bahwa yang punya kewenangan untuk ajukan permohonan perubahan pengesahan ADART adalah steering commitee yang jumlahnya tujuh orang, dan Yusril tidak masuk dalam tujuh orang itu," sambung Luthfi.

Usai berkonsultasi dengan penyidik, Luthfi mengaku diminta untuk melengkapi kronologi dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra.

"Tadi diskusi dengan Dirtipidum dan Kasubdit, bersama Pak Fuad Zakaria sebagai Wakil Ketua Umum PBB. Intinya adalah akan dilakukan pendalaman karena ini masih proses unsur-unsur pidananya terkait dengan Yusril. Jadi bukan hanya terkait pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti akan dilakukan pengkajian setelah kita buat kronologis secara detail dari A sampai Z," Luthfi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.