Sukses

Keluarga Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Polisikan Ketua RT Abdul Pasren

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Liputan6.com, Jakarta Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).

Laporan itu telah teregister dalam nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor Aminah perwakilan dari keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Atas nama keluarga terpidana yang diwakili ibu Aminah. LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah," kata pengacara keluarga terpidana, Rully Panggabean kepada wartawan.

Alasan melaporkan Pasren, karena dari keterangannya telah membuat Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman terseret dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya. Bahwa pada malam 27 agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren, tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya," bebernya.

Tidak hanya itu, keterangan dari Pasren juga dianggap telah merugikan keluarga terpidana. Lantaran menyebut kalau enam keluarga terpidana kala itu sempat meminta Pasren dan pengacara mengubah keterangan.

"Itu semua tidak benar, dan oleh karena itu mereka hari ini membuat laporan," kata Rully.

Bantah Keterangan Abdul Pasren

Pada kesempatan yang sama, Aminah selaku pelapor yang mewakili enam keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina juga membantah kalau keluarga sempat meminta agar RT Pasren berbohong dengan iming-iming uang.

"Bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita. Padahal kami datang ke situ untuk meminta Bapak RT Abdul Pasren suruh jujur kalau memang anak-anak itu tidur di rumah anak Pak Pasren tolong jujur," kata Aminah.

"Kata Pak Pasren enggak, itu bukan urusan saya. Itu urusan polisi, saya tidak mau ikutan, lalu masuk ke dalam rumah. Nah kami dengan sedih lalu pulang ke rumah," tambah Aminah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jalan Baru Mengungkap Tabir Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sementara itu, Ketua PBH Pusat Peradi, Asido Hutabarat menganggap diterimanya laporan ini bisa menjadi jalan baru untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky secara terang benderang.

"Menjadi jalan pembuka, sebagaimana juga bahwa Pak Kapolri mengatakan supaya ini diusut secara tuntas dan terbuka. Sehingga kami mengharapkan dengan laporan ini setelah diterima bisa dapat nanti secara transparan, objektif, dan akuntabilitas," kata Asido.

Menurutnya, keenam terpidana saat ini memerlukan keadilan bagaimana bisa dibebaskan apabila memang benar ternyata menjadi korban salah tangkap selama ini.

"Seperti ada ungkapan yang mengatakan lebih baik membebaskan satu orang yang, seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," ujar Asido.

Atas kesaksian Abdul Pasren yang disampaikan saat persidangan dianggap berbohong, maka pihak keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pun menyematkan Pasal 242 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.

3 dari 3 halaman

Didampingi Dedi Mulyadi

Sebelumnya, politikus Gerindra Dedi Mulyadi sempat mendampingi para keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ke Mabes Polri, untuk melaporkan keterangan Abdul Pasren, Ketua RT di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

"Mereka ini kan orang dari wong Cirebon ya, dalam kehidupan sosial ekonomi berada pada lapisan masyarakat yang paling bawah, yang seumur hidup barang kali mereka pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran," ucap Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi, keterangan Pasren dalam persidangan pada tahun 2016 diduga tidak sesuai fakta. Pasalnya, Pasren mengaku bahwa Aminah selaku kakak salah satu tersangka, bersimpuh di pangkuan Pak RT dan meminta agar berbohong di persidangan.

Mantan Bupati Purwakarta itu meyakini pernyataan tersebut keliru, karena keluarga tersangka mengaku tidak pernah melakukan hal semacam itu.

"Setelah saya menemui mereka (keluarga tersangka), sambil menangis mereka mengatakan mereka tidak ada peristiwa itu. Yang ada adalah mereka dan keluarga datang ke Pak RT Pasren untuk meminta agar Pak RT Pasren berkata jujur, berkata yang sebenarnya. Itu yang mereka sampaikan dan tidak ada mereka duduk di pangkuan. Yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Pasren karena Pak RT Pasren sedang duduk di kursi," ujar Dedi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.