Sukses

Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Terima Suap Rp2,5 Miliar, KPK: Untuk Beli Ikan Hias

Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014, Max Ruland Boseke (MRB) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pengadaan truk Basarnas.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014, Max Ruland Boseke (MRB) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pengadaan truk Basarnas.

Dalam pengkondisian uang tersebut, Max menerima suap dari Direktur CV Delima, Mandiri William Widarta (MLW) sebesar Rp 2,5 miliar atau pengkondisian lelang pada tahun 2014.

"Bulan Juni 2014, Saudara MRB menerima uang dari Saudara WLW sebesar Rp2,5 Miliar dalam bentuk ATM atas nama WLW dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh Saudara WIW," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/6).

Dijelaskan Asep, pengkondisian yang dimaksud setelah Max memenangkan lelang atas pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas yang dikorupsi sebesar Rp 17,2 miliar.

Max yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP itu menerima uang dari Wiliam yang bersumber dari lelang tersebut sebagai bentuk terimakasih.

"Sekitar bulan Mei 2014, PT TAP (Trikarya Abadi Prima) menerima pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp 8,5 miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp8,7 miliar," beber Asep.

2 dari 3 halaman

Beli Ikan Hias

Kemudian, Max menggunakan uang panas tersebut guna kepentingan pribadi, salah satunya adalah untuk membeli ikan hias.

"Saudara MRB menggunakan uang dari Saudara WLW sebesar Rp2,5 Miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," kata Asep.

3 dari 3 halaman

Rugikan Negara

Atas perbuatannya, Max Cs telah merugikan negara sebesar Rp20,4 miliar dari pagu proyek yang diajukan Rp96,3 miliar.

Mereka disangkakan pasal kerugian negara yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com