Sukses

Praktisi Hukum Sebut Ayah Pegi Setiawan Tidak Bisa Dijerat Obstruction of Justice, Ini Alasannya

Terkait pemeriksaan ayah Pegi Setiawan, Deolipa mengatakan, jika pemanggilan dalam konteks melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, maka Polda Jabar salah kaprah.

Liputan6.com, Jakarta - Praktisi hukum, Deolipa Yumara soroti beberapa hal menyangkut kasus pembunuhan Vina Cirebon. Deolipa mempertanyakan tujuan penyidik pemanggilan ayah Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan sebagai saksi.

Selain itu juga ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang prapradilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.

Terkait pemeriksaan ayah Pegi, Deolipa mengatakan, jika pemanggilan dalam konteks melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, maka Polda Jabar salah kaprah. Deolipa menegaskan, ayah Pegi Setiawa tidak bisa dijerat dengan pidana perintangan penyidikan.

"Tentunya ini dalam konteks si Pegi sebagai tersangka. Kita nggak tahu tujuannya apa pihak kepolisian Polda Jawa Barat kemudian memproses orang tuanya Pegi dalam konteks diambil keterangan sebagai saksi ya," kata Deolipa dalam keterangannya, Rabu (26/6/2024).

"Tapi kalau lebih jauh menyatakan bahwasanya orang tua Pegi ini kemudian bisa dijerat sebagai pelaku obstruction of justice jawabannya adalah tidak bisa," imbuh Deolipa.

Deolipa kemudian menyebut dalam KUHP tentang obstruction of justice, ada pengecualian jika pelaku dengan tersangka itu sedarah.

"Misalnya ayah dengan anak itu enggak bisa dikenakan obstruction of justice perintangan penyidikan. Ini ada di Pasal 221 Ayat 2 KUHP," ucap dia.

Lebih jauh Deolipa juga membahas soal sidang pra peradilan Pegi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dalam agenda yang berlangsung pada Senin, 24 Juni 2024, Polda Jawa Barat tidak hadir.

"Cuman ini kan posisinya adalah gugatan praperadilan di mana nih gugatan dengan acara cepat, paling cuma 7 hari ini, sampai pada putusan."

Deolipa menilai, Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir karena hati-hati. Mereka tengah berusaha menyiapkan bukti-bukti atau saksi-saksi penguatan materi yang digunakan untuk melawan gugatan dari si penggugat.

"Nah satu minggu ini penting buat mereka (Polda Jabar). Kalau itu mereka enggak hadir lagi bahaya buat si Polda Jabar," ucap dia.

Sebab, lanjut Deolipa, jika mereka tidak hadir sidang tidak jalan terus selama tujuh hari.

"Makanya kemungkinan mereka akan hadir di sidang berikutnya, di tanggal 1 Juli," tandas dia.

2 dari 3 halaman

Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Ayah Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon

Dugaan keterlibatan ayah tersangka Pegi Setiawan alias Perong, bakal didalami oleh polisi, sebagai pengembangan lembar baru dari kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky.

Sebab, ada dugaan Rudi Irawan turut terlibat dalam menyembunyikan identitas anaknya saat menjadi buron selama delapan tahun. Pegi Setiawan yang identitasnya sudah diganti berhasil mengelabui lingkungan dan menyulitkan pencarian polisi.

"Jadi pertanyaan dari Mas (keterlibatan ayah Pegi Setiawan), sangat dimungkinkan nanti akan ada LP berikutnya apabila kasus ini berlanjut," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Kemungkinan itu, lanjut Sandi, karena adanya dugaan keterlibatan dari Rudi Irawan dalam menyamarkan identitas Pegi Setiawan menjadi Roby Irawan ketika hendak pindah ke kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, 2019 silam.

Bahkan tidak hanya mengganti nama anaknya, Rudi Irawan juga memperkenalkan Pegi Setiawan yang sudah berganti identitas menjadi Roby itu sebagai keponakan, bukan anaknya.

"Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan Mas ya. Sangat dimungkinkan," ucap Sandi.

3 dari 3 halaman

Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Meski begitu, kata Sandi, untuk saat ini penyidik masih fokus dalam penuntasan kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky. Di mana akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (20/6/2024).

"Ya kita tadi mau fokus dulu untuk masalah kasus Ananda Eky dan Vina. Nanti ada pertanyaan dari teman bahwa apakah nanti akan dikaitkan dengan kasus tersebut untuk pelaporan yang lainnya," tuturnya. Adapun pelimpahan berkas itu tersangka Pegi Setiawan dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 70 orang saksi yang terdiri 18 saksi memberatkan dan beberapa saksi meringankan serta saksi ahli.

"Ada saksi yang meringankan dan saksi ahli, baik pidana, forensik, psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik mengungkap kasus," kata Sandi.

Video Terkini