Sukses

PPATK Ungkap Ada Praktek Jual Beli Rekening Inaktif Untuk Judi Online

Ivan mengatakan pihaknya menemukan ratusan ribu rekening tersebut berasal dari misalnya, orang yang lupa bahwa ia memiliki rekening atau milik orang yang sudah meninggal dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada praktik jual beli rekening inaktif untuk judi online. 

"Terkait dengan judol banyak sekali jual beli rekening," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

"Tapi memang ada juga praktek rekening yang dormant, rekening yang inaktif tadi dijual belikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi," sambungnya.

Ribuan rekening tersebut dijual kembali oleh para pengepul yang datang ke kampung-kampung dan meminta warga untuk membuka rekening dengan iming-iming akan diberi Rp 100 ribu.

"Mereka buka (rekening) dan satu orang itu bisa mengumpulkan ribuan. Nah ribuan ini dijual, ribuan rekening ini kemudian dijual oleh para pengepul untuk kemudian dia cuma ngasih Rp 100.000 kepada para pemilik nama tadi," imbuh Ivan.

Ivan mengatakan pihaknya menemukan ratusan ribu rekening tersebut berasal dari misalnya, orang yang lupa bahwa ia memiliki rekening atau milik orang yang sudah meninggal dunia. 

"Dan kita juga mensuspek ada orang-orang pemilik rekening yang mungkin saja lupa, bahwa dia sudah ada rekening atau karena dia terlalu kaya, dia lupa bahwa dia punya rekening, atau kemudian karena satu dan lain hal, mohon maaf misalnya ada kasus satu keluarga kecelakaan, tidak ada, rekeningnya mengendap luar biasa banyak dan itu angkanya temuan kami sampai ratusan triliun itu rekening yang mengendap yang tidak ada tuannya tidak bertuan," ungkap dia.

2 dari 3 halaman

PPATK Ungkap Modus Baru Judi Online, Kali Ini Gunakan Deposit Pulsa

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai modus baru dalam perjudian online dengan menggunakan deposit pulsa operator seluler.

Budi Arie mengatakan dalam laporan tersebut, terungkap bahwa kini para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

"(Terkait hal ini) Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler," ujar Budi Arie yang dikutip dari Antara, Selasa (18/6/2024).

Adapun situs web yang memuat konten judi online dengan menggunakan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.

Terkait temuan ini, Budi Arie mengatakan Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.

"Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ucapnya.

Lebih lanjut Budi Arie mengatakan bahwa operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online.

Beberapa operator seluler bahkan telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.

Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

3 dari 3 halaman

OJK Blokir Ribuan Rekening Bank

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka